KENDARI – Unit 1 Sub 3 Pidum Satreskrim Polresta Kendari menangkap seorang pria berinisial SW (29) yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya berinisial DPK.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Sabtu, 9 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 Wita setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup.
“Setelah ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup, tersangka diamankan di ruang penyidikan Satreskrim Polresta Kendari,” ujar AKP Malau.
Ia menjelaskan, peristiwa penganiayaan tersebut bermula saat pelaku mendapati istrinya tidak berada di rumah pada Rabu, 6 Mei 2026.
Pelaku kemudian mencari korban dan mengetahui istrinya berada di rumah iparnya di Jalan Patimura, Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
“Pelaku menyuruh istrinya untuk pulang, namun korban menolak,” kata AKP Malau.
Penolakan tersebut diduga membuat SW emosi hingga melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara mencekik leher dan memukul wajah korban sebanyak dua kali.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di bagian bawah mata.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 466 KUHP.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolresta Kendari guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (lin)
















