KONAWE UTARA – Seorang karyawan perusahaan tambang nikel PT Putra Perkasa Abadi (PT PPA) di Konawe Utara, Ismail (23), mengaku menjadi korban penganiayaan oleh rekan kerja di area mess perusahaan. Ia mengalami luka di bagian bibir akibat kejadian tersebut.
Peristiwa terjadi di kamar mess perusahaan di Kelurahan Lameruru, Kecamatan Langgikima, Jumat, 17 April 2026 sekitar pukul 01.40 Wita. Ismail menyebut pelaku berinisial DN, rekan kerjanya, melakukan penganiayaan yang dipicu persoalan pakaian kotor.
“Dia tarik kerah baju saya, dorong, pukul bibir, lalu tarik saya sampai pipi kiri terbentur pintu,” kata Ismail kepada Penafaktual.com, Selasa, 5 Mei 2026.
Lapor Polisi dan Mediasi Perusahaan
Usai kejadian, Ismail dan DN dipanggil manajemen PT PPA untuk mediasi. Perusahaan menyarankan keduanya berdamai. Namun, Ismail menolak.
“Saya tidak bisa damai, saya tidak terima kalau damai,” ujarnya.
Tidak terima atas kekerasan yang dialami, Ismail melaporkan kasus tersebut ke Polsek Wiwirano pada Jumat pagi, 17 April 2026.
Mengaku Diintimidasi Usai Melapor
Ismail mengaku dipanggil kembali oleh pimpinan departemen setelah membuat laporan polisi. Dalam pertemuan itu, ia diminta mempertimbangkan langkah hukum yang ditempuh.
“Pimpinan departemen bilang, kamu tidak kasihan kah dengan temanmu? Terus dia bilang kalau berlanjut sanksinya akan PHK dua-duanya, pelaku dan korban,” ungkap Ismail.
Ia juga mengaku mendapat tekanan dari oknum karyawan lain sehingga merasa tidak aman. Ismail sempat meminta perlindungan ke polisi. Namun, menurutnya, polisi menyarankan agar perlindungan diminta ke perusahaan karena lokasi kejadian di lingkungan kerja.
Saat kembali berkoordinasi dengan perusahaan untuk meminta perlindungan, Ismail mengaku justru kembali diarahkan untuk berdamai dengan pelaku.
Unggah Kronologi ke Media Sosial
Karena merasa tidak mendapat perlindungan, Ismail membuat kronologi kejadian beserta foto luka dan mengunggahnya ke media sosial Facebook.
“Saya takut, HP saya rusak. Saya buat kronologi dan foto lalu posting di media sosial,” katanya.
Usai unggahan itu viral, Ismail kembali dipanggil perusahaan. Ia mengaku diminta berulang kali untuk menghapus postingan tersebut. “Saya dipanggil lagi, saya dipaksa berulang kali untuk hapus itu posting,” ujarnya.
Dirumahkan Sejak 17 April
Pasca-kejadian, Ismail menyebut dirinya dirumahkan oleh perusahaan sejak 17 April 2026 dan tidak lagi bekerja seperti biasa.
Ia berharap proses hukum berjalan sesuai prosedur agar memperoleh keadilan.
Hingga berita ini diterbitkan, tim Penafaktual.com masih berupaya mengonfirmasi pihak PT PPA guna memperoleh informasi berimbang.(red)
















