Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 5 Mei 2026 23:51 WITA ·

Diduga Tanpa Prosedur, Barang Bukti Titipan KPH Lakompa di Polsek Batauga Dikeluarkan


 Tampak barang bukti kayu jati yang dititip di Polsek Batauga Buton Selatan.Foto: Istimewa Perbesar

Tampak barang bukti kayu jati yang dititip di Polsek Batauga Buton Selatan.Foto: Istimewa

BUTON SELATAN – Barang bukti titipan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Lakompa di Polsek Batauga, Kecamatan Batauga, Kabupaten Buton Selatan (Busel) diduga dikeluarkan sepihak tanpa melalui prosedur hukum.

Informasi yang dihimpun awak media ini, barang bukti berupa kayu jati dan dump truck tersebut, merupakan hasil sitaan UPTD KPH UNIT III Lakompa yang diditip di Polsek Batauga sejak tahun 2021 lalu.

“Kayu dan mobil truck itu, barang bukti dari dalam kawasan yang diamankan KPH Lakompa dititip di Polsek Batauga. Yang punya barang itu sudah meninggal dunia,” kata warga sekitar yang tidak kami sebutkan namanya kepada awak media, Selasa, 5 Mei 2026.

Ironisnya barang bukti titipan KPH Lakompa tersebut, menurut warga diduga diotaki oleh oknum anggota TNI aktif.

“Tentara katanya yang kasi keluar, tapi kita tidak tau kenapa itu bisa dikasi keluar,” ungkapnya.

Proses dikeluarkan barang sitaan negara ini, tentu menimbulkan pernyataan. Terlebih lagi, jika dilakukan tanpa melalui proses pengadilan.

“Tidak boleh dikeluarkan begitu saja, harus melalui mekanisme kalo dikeluarkan. Harus jelas adimistrasinya dan ada keputusan pengadilan,” tegasnya.

Kapolsek Batauga IPTU Abdul Rahman yang dihubungi awak media ini, mengatakan, barang bukti titipan tersebut dikeluarkan berdasarkan surat permohonan yang diperuntukkan untuk kepentingan rumah ibadah.

“Iya itu dikeluarkan untuk pengerjaannya mimbar mesjid di Bosowa. Tapi nanti jelasnya konfirmasi sama pak Kasat Reskrim, yang punya barang itu sudah meninggal dunia,” kata Abdul Rahman saat dihubungi awak media.

Ia mengaku, barang tersebut dikeluarkan atas permohonan tokoh masyarkat untuk kepentingan umum. Bukan untuk diperjualbelikan.

Sedangkan soal dugaan keterlibatan oknum TNI menurut periwira polisi dua balak dipundak ini, ia hanya mendampingi.

“Yang bermohon itu ada iman mesjid, tokoh masyakat dan disaksikan oleh KPH, dari pada juga tidak dimanfaatkan, karena sudah lama mulai rusak kayunya. Kalo oknum itu hanya mengantar saja, kebetulan dia itu kakanya almarhum yang punya mobil,” ungkapnya.

Sementara itu, KPH Lakompa, Agung Surya Kusuma membenarkan soal barang titipan di Polsek Batauga tersebut telah dikeluarkan.

“Iya itu barang temuan. Kalo yang kayu Itu ada suratnya, saya juga jadi saksi. Tapi kalo mobilnya saya kurang tau,” katanya saat dihubungi awak media ini.

Ia menjelaskan, barang sitaan tersebut diperbolehkan untuk dimanfaatkan . Namun harus berdasarkan surat permohonan resmi untuk kepentingan umum.

“Kalo dari kami sebenarnya kita sudah serahkan di Polsek. Pada intinya kalo barang temuan itu, bisa dimanfaatkan. Karena itu, bukan hasil keputusan yang incrah, tapi memang tergantung permohonanya. Kalo permohonya untuk kepentingan umum bisa saja, yang tidak benar itu diperjul belikan,” jelasnya.

Sedangkan soal keterlibatan oknum anggota TNI, dirinya mengaku tidak mengetahui pasti. Hanya saja menurutnya, soal keluarnya barang titipan tersebut memang berdasarkan surat permohonan untuk kepentingan pembangunan mesjid.

“Saya kurang tau kalo yang bermohon. Nanti tanya di Polsek, intinya itu bisa dimanfaatkan kalo untuk kepentingan umum. Katanya untuk pembangunan mesjid,” tutupnya.

Artikel ini telah dibaca 85 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Pria di Abuki Konawe Ditangkap, Polisi Sita 24 Sachet Diduga Sabu

31 Mei 2026 - 10:48 WITA

DPMD Muna Bakal Panggil Oknum Anggota BPD Banggai yang Rumahnya Diduga Kerap Jadi Lokasi Judi

30 Mei 2026 - 10:12 WITA

Pria di Kolaka Ditangkap, Simpan 260 Gram Sabu dalam Tas Ransel

29 Mei 2026 - 17:22 WITA

Kuasa Hukum Nilai Ketua PN Unaaha Langgar UU MA karena Tunda Eksekusi Lahan PT OSS

29 Mei 2026 - 16:52 WITA

Rumah Oknum Anggota BPD Banggai Muna Diduga Kerap Jadi Tempat Aktivitas Perjudian

29 Mei 2026 - 15:22 WITA

Polresta Kendari Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis di BTN Djavino 7, Dua Pria Diamankan

29 Mei 2026 - 07:09 WITA

Trending di Hukrim