KOLAKA – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, bernama Kariani (53), menjadi korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang diduga dilakukan oleh pria berinisial MW (28).
Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aiptu Riswandi, mengatakan peristiwa tersebut terjadi di depan SD Negeri 1 Sabilambo, Kelurahan Sabilambo, Kecamatan Kolaka, pada Senin, 13 April 2026, sekitar pukul 12.30 Wita.
“Saat itu korban yang sedang mengendarai sepeda motor dipepet oleh pelaku dari arah belakang, kemudian pelaku menarik tas milik korban yang berisi dua unit telepon genggam dan uang tunai,” ujar Riswandi, Sabtu, 2 Mei 2026.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Kolaka. Laporan itu teregistrasi dengan Nomor: LP/B/64/IV/2026/SPKT/Polres Kolaka/Polda Sulawesi Tenggara. Dalam laporannya, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp7.250.000.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Elang Anti Bandit Sat Reskrim Polres Kolaka yang dipimpin KBO Sat Reskrim IPDA Hendra berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial MW di Kelurahan Tahoa, Kecamatan Kolaka, pada Minggu, 26 April 2026 sekitar pukul 16.30 Wita.
“Saat dilakukan pengembangan, pelaku berusaha melawan dan melarikan diri, sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur sesuai prosedur yang berlaku,” kata Riswandi.
Riswandi menambahkan bahwa berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya.
Selain itu, dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit Handphone merek Realme warna abu-abu, satu unit merek Oppo warna biru, satu unit sepeda motor Honda Beat, satu lembar jaket dan satu lembar celana jeans.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kolaka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 ayat (1) subsider Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (lin)
















