JAKARTA – Kelompok Masyarakat Butur Menggugat (MBG) melaporkan enam jaksa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Rabu, 29 April 2026.
Laporan itu menyangkut dugaan pelanggaran profesionalitas jaksa dalam penanganan perkara korupsi proyek Jembatan Cirauci di Kabupaten Buton Utara.
Koordinator MBG, Zaiddin Ahkam, menilai terdapat indikasi ketidakadilan dalam proses penetapan tersangka. Menurut dia, hanya pihak swasta yang dijerat hukum, sementara unsur penyelenggara negara tidak diproses.
“MBG menyoroti peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang tidak ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, dalam dakwaan disebut adanya keterlibatan bersama dalam pelaksanaan proyek tersebut,” kata Zaiddin.
Ia menilai keputusan jaksa tersebut berpotensi melanggar kode etik dan asas profesionalitas. Zaiddin menegaskan, jaksa wajib bertindak jujur, adil, dan mendasarkan setiap langkah pada analisis hukum yang utuh.
Sebelum melapor ke Jamwas, MBG telah menyampaikan persoalan ini ke Komisi Kejaksaan dan Komisi III DPR RI.
Perkara yang disoal MBG berkaitan dengan proyek pembangunan Jembatan Cirauci II senilai Rp2,13 miliar yang mangkrak. Dalam kasus itu, pengadilan telah memvonis dua terdakwa dengan hukuman tiga tahun penjara.
Meski begitu, publik mempertanyakan pihak lain yang diduga terlibat tetapi belum tersentuh proses hukum.
MBG berharap Kejaksaan Agung menindaklanjuti laporan tersebut demi menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.(red)
















