MUNA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muna meringkus seorang pria berinisial MAA alias AB (38) yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Terduga pelaku ditangkap di Jalan Sugilaende, Kelurahan Laende, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, pada Sabtu malam, 25 April 2026, sekitar pukul 21.45 Wita.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti narkotika jenis metamfetamin yang dikemas dalam 11 potongan pipet.
Kasi Humas Polres Muna, Iptu Muh Jufri, mengatakan berdasarkan keterangan awal, sabu tersebut diduga diperoleh dari seorang warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Raha.
“Berdasarkan keterangan awal terduga pelaku, narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang berinisial AR, yang diketahui merupakan salah satu warga binaan di Rutan Kelas IIB Raha,” ujar Iptu Jufri, dalam keterangannya, Senin, 27 April 2026.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Lidik Satresnarkoba terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Katobu.
“Menindaklanjuti informasi itu, tim kemudian melakukan pemantauan di lokasi yang dimaksud,” katanya.
Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, tim Satresnarkoba kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat.
Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan narkotika jenis sabu. Saat diinterogasi, terduga pelaku mengakui bahwa sebagian sabu telah ditempel di beberapa titik di sekitar area pekuburan BTN Laende.
Petugas lalu bergerak bersama terduga pelaku, disaksikan Ketua RT setempat, untuk melakukan pencarian di lokasi yang disebutkan. Hasilnya, polisi menemukan 11 potongan pipet berwarna kuning yang berisi kristal bening yang diduga sabu.
“Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 6,86 gram,” jelasnya.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Markas Polres Muna guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
Polres Muna juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar. (lin)
















