KENDARI – Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari mengungkap dugaan tindak pidana penyelundupan gas LPG bersubsidi di Jalan Ir Soekarno, Kelurahan Dapu-Dapura, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Kamis 16 April 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 67 tabung gas LPG subsidi ukuran 3 kilogram yang diduga hendak diselundupkan ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, melalui pelabuhan penyeberangan Kendari–Wawonii.
Dari kasus ini, polisi menetapkan dua orang tersangka, masing-masing seorang perempuan berinisial NTPK (34)dan seorang pria berinisial I (54).
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L. Sengka, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, motif kedua tersangka melakukan aksi tersebut adalah untuk memperoleh keuntungan dengan menjual tabung gas di atas harga eceran tertinggi (HET).
“Motifnya untuk memperoleh keuntungan dengan harga penjualan sekitar Rp33 ribu hingga Rp35 ribu per tabung. Gas tersebut rencananya dijual ke luar daerah Kendari, yakni ke Kabupaten Morowali,” ujar Edwin di Mapolresta Kendari, Sabtu, 25 April 2026.
Menurutnya, praktik tersebut diduga dilakukan dengan memanfaatkan selisih harga LPG subsidi antara Kota Kendari dan daerah tujuan penjualan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Cipta Kerja juncto Pasal 55 Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (Migas).
Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Kendari guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (lin)















