KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) membuka peluang mendalami dugaan keterlibatan Bupati Bombana Burhanuddin dalam kasus korupsi. Penetapan sebagai tersangka baru dapat dilakukan jika ditemukan bukti tindak pidana korupsi.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra Irwan Said, Kamis, 23 April 2026. Ia menegaskan, perkara tersebut sebenarnya sudah selesai. Berdasarkan fakta persidangan, belum ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan Burhanuddin sebagai tersangka.
“Jadi begini, itu kan perkara yang sudah selesai. Mengenai apakah akan ditetapkan tersangka baru yang bersangkutan, nanti kami kabari setelah mendapat informasi dari bidang teknis terkait,” ujar Irwan Said saat dikonfirmasi.
Meski demikian, Irwan menyatakan akan berkoordinasi ulang dengan bagian Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sultra apabila memungkinkan untuk menetapkan Burhanuddin sebagai tersangka.
Sebelumnya, Dewan Pengurus Daerah Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPD PPWI) Sultra mendesak Kejati Sultra menetapkan Burhanuddin sebagai tersangka. Ketua DPD PPWI Sultra La Songo menyebut desakan itu berdasarkan surat perintah penahanan yang diduga dikeluarkan Kejati Sultra kepada Burhanuddin dengan Nomor Registrasi Perkara: 04/RP-9/P.3.13/Ft.1/022024.
DPD PPWI Sultra menduga Burhanuddin terlibat korupsi proyek pembangunan Jembatan Sungai Cira Uci II di Kabupaten Buton Utara senilai Rp2.130.680.000 Tahun Anggaran 2021. Dugaan keterlibatan itu muncul saat Burhanuddin menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Namun, penyidik Kejati Sultra Arie membantah keabsahan surat tersebut. Ia mengungkapkan stempel dan tanda tangan pada surat penahanan itu tidak pernah dikeluarkan Kejaksaan.(red)















