Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 24 Apr 2026 07:52 WITA ·

Buka Peluang Tersangka Baru, Kejati Sultra Koordinasi Ulang Kasus Korupsi Bupati Bombana


 Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Foto: Istimewa Perbesar

Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Foto: Istimewa

KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) membuka peluang mendalami dugaan keterlibatan Bupati Bombana Burhanuddin dalam kasus korupsi. Penetapan sebagai tersangka baru dapat dilakukan jika ditemukan bukti tindak pidana korupsi.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra Irwan Said, Kamis, 23 April 2026. Ia menegaskan, perkara tersebut sebenarnya sudah selesai. Berdasarkan fakta persidangan, belum ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan Burhanuddin sebagai tersangka.

“Jadi begini, itu kan perkara yang sudah selesai. Mengenai apakah akan ditetapkan tersangka baru yang bersangkutan, nanti kami kabari setelah mendapat informasi dari bidang teknis terkait,” ujar Irwan Said saat dikonfirmasi.

Meski demikian, Irwan menyatakan akan berkoordinasi ulang dengan bagian Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sultra apabila memungkinkan untuk menetapkan Burhanuddin sebagai tersangka.

Sebelumnya, Dewan Pengurus Daerah Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPD PPWI) Sultra mendesak Kejati Sultra menetapkan Burhanuddin sebagai tersangka. Ketua DPD PPWI Sultra La Songo menyebut desakan itu berdasarkan surat perintah penahanan yang diduga dikeluarkan Kejati Sultra kepada Burhanuddin dengan Nomor Registrasi Perkara: 04/RP-9/P.3.13/Ft.1/022024.

DPD PPWI Sultra menduga Burhanuddin terlibat korupsi proyek pembangunan Jembatan Sungai Cira Uci II di Kabupaten Buton Utara senilai Rp2.130.680.000 Tahun Anggaran 2021. Dugaan keterlibatan itu muncul saat Burhanuddin menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Namun, penyidik Kejati Sultra Arie membantah keabsahan surat tersebut. Ia mengungkapkan stempel dan tanda tangan pada surat penahanan itu tidak pernah dikeluarkan Kejaksaan.(red)

Artikel ini telah dibaca 98 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Perkara Ijazah Palsu, La Ami Anggota DPRD Kendari Resmi Dipidana

17 Agustus 2026 - 18:25 WITA

Curi Peralatan Bengkel di Rumah Kosong, Pria Bertato di Kendari Diamuk dan Diikat Warga di Pohon

17 Agustus 2026 - 16:03 WITA

Diduga Kuasai Lahan Warga untuk Jetty, PT IPIP dan KUPP Pomalaa Digugat

17 Agustus 2026 - 13:13 WITA

IMALAK Desak Polda Sultra Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Bibit Fiktif Rp26 Miliar

17 Agustus 2026 - 12:53 WITA

Demi Bayar Cicilan Mobil dan Modal Judol, Pria di Kendari Nekat Rampok Tas Karyawan BRILink

16 Agustus 2026 - 13:36 WITA

Pria di Muna Ditangkap Usai Diduga Begal Perempuan, Polisi Sita Motor dan Ponsel Korban

14 Agustus 2026 - 15:28 WITA

Trending di Hukrim