MUNA – Kepolisian Resor (Polres) Muna resmi menetapkan mantan Plt Kepala Desa Labulu-bulu, Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna, berinisial MR, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD).
MR langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Muna pada Kamis, 23 April 2026 sekitar pukul 22.30 Wita guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti, melalui Kasi Humas Iptu Muh Jufri, mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Labulu-bulu untuk tahun anggaran 2021 dan 2022.
“Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan bukti yang cukup atas dugaan keterlibatan tersangka dalam tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Labulu-bulu, Kecamatan Parigi,” ujar Jufri dalam keterangannya, Jumat, 24 April 2026.
Menurut Jufri, akibat perbuatan tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp510.136.800.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat MR dengan Pasal 603 KUHP juncto Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Saat ini tersangka MR telah ditempatkan di Rumah Tahanan Polres Muna guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (lin)















