Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 24 Apr 2026 12:44 WITA ·

Mantan Plt Kades Labulu-bulu Muna Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Negara Rugi Rp510 Juta


 Kades Labulu-bulu, Kecamatan Parigi Kabupaten Muna, Maruf (MR) ditetapkan tersangka kasus korupsi Dana Desa. Foto: Istimewa Perbesar

Kades Labulu-bulu, Kecamatan Parigi Kabupaten Muna, Maruf (MR) ditetapkan tersangka kasus korupsi Dana Desa. Foto: Istimewa

MUNA – Kepolisian Resor (Polres) Muna resmi menetapkan mantan Plt Kepala Desa Labulu-bulu, Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna, berinisial MR, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD).

MR langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Muna pada Kamis, 23 April 2026 sekitar pukul 22.30 Wita guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti, melalui Kasi Humas Iptu Muh Jufri, mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Labulu-bulu untuk tahun anggaran 2021 dan 2022.

“Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan bukti yang cukup atas dugaan keterlibatan tersangka dalam tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Labulu-bulu, Kecamatan Parigi,” ujar Jufri dalam keterangannya, Jumat, 24 April 2026.

Menurut Jufri, akibat perbuatan tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp510.136.800.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat MR dengan Pasal 603 KUHP juncto Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Saat ini tersangka MR telah ditempatkan di Rumah Tahanan Polres Muna guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (lin)

Artikel ini telah dibaca 189 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Buka Peluang Tersangka Baru, Kejati Sultra Koordinasi Ulang Kasus Korupsi Bupati Bombana

24 April 2026 - 07:52 WITA

Palsukan Dokumen Perusahaan, Eks Karyawan PT WIN Divonis 3 Tahun Penjara

24 April 2026 - 07:35 WITA

Warga di Kendari Keluhkan Akses Jalan Ditutup PT Sekar Alam, Kelurahan Kandai Siapkan Mediasi

23 April 2026 - 18:58 WITA

Polres Kolut Ringkus 2 Pengedar Sabu, Satu Pelaku Disebut Kerabat Anggota DPR RI

23 April 2026 - 09:06 WITA

Diduga Curi Suku Cadang Alat Berat, Pria Asal Buteng Ditangkap di Muna

22 April 2026 - 17:37 WITA

Skandal Jembatan Cirauci II: Burhanudin Bebas Melenggang, Massa Geruduk Kejati Sultra!

22 April 2026 - 14:48 WITA

Trending di Hukrim