KENDARI – Sejumlah warga RT 2, RW 2, Kelurahan Kandai, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, mengeluhkan penutupan akses jalan yang diduga dilakukan pihak PT Sekar Alam.
Akses yang berada di Jalan Jenderal Sudirman itu ditutup menggunakan seng bekas oleh seorang pria berinisial MS yang mengaku sebagai orang kepercayaan PT Sekar Alam. Akibatnya, aktivitas masyarakat yang bermukim di kawasan tersebut menjadi terganggu.
Salah seorang warga, Nuurhasana (23), mengatakan lahan yang selama ini digunakan sebagai akses jalan merupakan tanah negara hasil sitaan Bank Indonesia (BI) dari aset PT Sekar Alam. Menurutnya, pihak bank bahkan telah memasang plang resmi di lokasi tersebut sejak 2023.
Namun, pada Oktober 2025, MS datang dan memagari lahan tersebut menggunakan seng bekas.
“Bulan Oktober tahun lalu dia datang mengaku sebagai orang kepercayaan PT Sekar Alam. Tapi sampai hari ini kami masih mempertanyakan legalitasnya. Kami juga sudah melapor ke RT, RW, Babinsa, dan pemerintah setempat agar kejelasan status orang ini dipertanyakan,” ujar Nuur saat ditemui, Kamis, 23 April 2026.
Tidak hanya memagari area tersebut, Nuur juga menyebut MS mencabut plang resmi yang sebelumnya dipasang oleh Bank Indonesia.
Menurutnya, penutupan akses jalan itu berdampak langsung terhadap aktivitas warga, termasuk para nelayan yang sebelumnya melintasi jalur tersebut dan kini terpaksa mencari akses alternatif.
Nuur mengaku warga telah mengadukan persoalan tersebut kepada pemerintah setempat. Namun hingga kini, belum ada kepastian solusi.
“Kami sudah menunggu hampir dua bulan. Yang kami minta hanya keabsahan orang ini, tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut. Jadi kami harus bagaimana?” katanya.
Warga berharap pemerintah setempat segera mengambil langkah cepat agar polemik tersebut tidak berlarut-larut.
Sementara itu, Lurah Kandai, Salahudin, mengatakan akses jalan yang menjadi polemik tersebut merupakan tanah milik PT Sekar Alam, sehingga penutupan yang dilakukan pihak perusahaan dinilai wajar.
“Kan haknya dia (PT Sekar Alam), tanahnya, Sekar Alam yang palang itu, kan ada yang jaga di situ, mungkin disuruh sama bosnya. Karena di situ memang bukan akses umum,” kata Salahudin saat ditemui di Kantor Lurah Kandai.
Meski demikian, pihak kelurahan berinisiatif memediasi kedua belah pihak dalam waktu dekat. Ia mengaku telah meminta Ketua RW setempat untuk memanggil warga dan pihak yang mengaku mewakili perusahaan.
“RW sudah melaporkan, saya sampaikan, kumpulkan dulu bukti-buktinya mereka, baru kita dudukkan. Panggil itu warga yang komplain dan orang yang merasa dipercayai PT Sekar Alam,” tambahnya.
Ketua RW 2 Kelurahan Kandai, Firman, mengatakan pihaknya kini tengah menyiapkan mediasi dan meminta warga maupun MS hadir bersama dokumen pendukung.
“Kesiapan (mediasi) itu tinggal menunggu saudara MS. Saya sudah minta agar dihadirkan tiga poin, pertama pemilik PT Sekar Alam, kedua surat kuasa, dan ketiga legalitasnya,” kata Firman.
Firman juga meminta pihak PT Sekar Alam menghadirkan putusan pengadilan terkait hak kepemilikan tanah tersebut, sebab menurut pengetahuannya lahan itu merupakan tanah negara.
“Sepengetahuan saya itu tanah negara, karena ada plangnya dan sebelumnya memang sudah dibuka,” pungkasnya. (lin)
















