Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 17 Apr 2026 08:35 WITA ·

Sidang Korupsi Rp1,2 Miliar Setda Mubar, Saksi Beberkan Perjalanan Dinas Fiktif


 Sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi pada Setda Mubar di PN Kelas IA Kendari, Kamis (16/4/2026). Foto: Penafaktual.com Perbesar

Sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi pada Setda Mubar di PN Kelas IA Kendari, Kamis (16/4/2026). Foto: Penafaktual.com

KENDARI – Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja barang dan jasa pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Muna Barat tahun 2023 kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kendari, Kamis 16 April 2026.

Persidangan yang berlangsung di ruang sidang Kusumah Atmadja tersebut beragenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Muna.

Dalam sidang kali ini, JPU menghadirkan enam orang saksi, yakni Muhlis, Saban Nur, Abdul Rahman, Nursala, LM Ishar Masiala, serta Bahri yang merupakan mantan Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat tahun 2023.

Dalam persidangan, terungkap dugaan praktik Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif yang terjadi di lingkup Setda Muna Barat pada tahun 2023.

Fakta tersebut mencuat saat saksi Muhlis memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Dalam perkara ini, Muhlis diketahui berstatus sebagai pegawai honorer yang bertugas menginput laporan perjalanan dinas di lingkungan Setda Mubar.

Saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh JPU Brigitta Audrylla Ferina Devi, Muhlis mengakui pernah menginput nama sejumlah pihak yang sebenarnya tidak melakukan perjalanan dinas.

“Ada yang tidak melakukan perjalanan dinas, tapi namanya ada di dalam surat tugas?” tanya JPU Brigitta Audrylla Ferina Devi.

“Iya,” jawab saksi Muhlis.

“Kenapa Anda melakukan itu?” tanya jaksa kembali.

“Disuruh Ibu Rani Astuti,” jawab Muhlis, merujuk pada salah satu terdakwa.

Keterangan tersebut diperkuat oleh kesaksian Nursala, yang juga merupakan staf honorer di Setda Muna Barat.

Ia mengaku namanya pernah dicantumkan dalam surat tugas perjalanan dinas, padahal dirinya tidak melakukan perjalanan sebagaimana tercantum dalam dokumen tersebut.

Fakta itu terungkap ketika JPU menunjukkan bukti dokumen SPPD yang memuat nama Nursala, lalu menanyakan kebenarannya kepada saksi.

“Pernah Anda melakukan perjalanan tersebut?” tanya JPU Brigitta.

“Tidak,” jawab Nursala.

Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri Muna telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini, yakni Sekretaris Daerah Muna Barat LM Husein Taali, Bendahara Pengeluaran Setda Mubar Rani Astuti, serta Kasubag Keuangan Setda Mubar Wa Haliya.

Ketiganya didakwa terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran belanja barang dan jasa yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar.

Saat ini, para terdakwa masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Kendari. JPU dari Kejaksaan Negeri Muna terus menghadirkan sejumlah saksi guna membuktikan dakwaan di persidangan. (lin)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Mantan Pj Bupati Mubar Bahri Diperiksa sebagai Saksi dalam Sidang Korupsi Rp1,2 Miliar

16 April 2026 - 15:32 WITA

Pengedar Sabu di Puuwatu Kendari Dibekuk, Polisi Sita 48 Paket Siap Edar

16 April 2026 - 12:21 WITA

Peredaran Sabu Masuk Andowia, Polisi Tangkap Pelaku dengan 12,81 Gram

16 April 2026 - 10:53 WITA

Polres Konawe Utara Gagalkan Peredaran 140 Gram Sabu di Desa Belalo

16 April 2026 - 10:34 WITA

Jangkar Sultra Demo DPRD Kendari, Soroti Dugaan Pelanggaran GSB Pembangunan Coffee Shop di Simpang MTQ

13 April 2026 - 23:09 WITA

Polda Sultra Dalami Dugaan Mafia Tanah di Landono Konsel, Sejumlah Pihak Diperiksa

13 April 2026 - 20:10 WITA

Trending di Hukrim