Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 11 Apr 2026 19:15 WITA ·

Curanmor di Kendari Terungkap, Pelaku Gunakan Uang untuk Beli Sabu


 Dua pemuda insial GA dan RI, pelaku tindak pidana pencurian motor di Wua-Wua Kendari. Foto: Istimewa Perbesar

Dua pemuda insial GA dan RI, pelaku tindak pidana pencurian motor di Wua-Wua Kendari. Foto: Istimewa

KENDARI – Tim Buser77 Sat Reskrim bersama Unit Satintelkam Polresta Kendari meringkus dua pemuda berinisial GA (20) dan RI (19), Jumat, 10 April 2026 sekitar pukul 18.30 Wita.

Keduanya ditangkap di Jalan Tunggala, Kecamatan Wua-Wua, setelah polisi mengantongi bukti kuat keterlibatan mereka dalam kasus pencurian sepeda motor.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan korban berinisial DI (25), seorang petugas keamanan di RS Santa Anna.

Ia mengatakan, korban kehilangan sepeda motornya yang diparkir di sekitar rumahnya di Kecamatan Kendari Barat, Rabu, (8/4/2026) sekitar pukul 15.00 Wita.

“Korban memarkir motor dalam kondisi terkunci stang, kemudian masuk ke rumah untuk beristirahat. Namun keesokan paginya, kendaraan tersebut sudah tidak ada,” ujar Welliwanto, Sabtu, 11 April 2026.

Sepeda motor yang dicuri berupa Honda CRF warna putih hitam dengan nomor polisi DT 2657 XA. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp36,7 juta dan melaporkannya ke Polsek Kemaraya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi dua pelaku. GA berperan sebagai eksekutor yang membobol kunci motor menggunakan kunci T, sedangkan RI bertugas mengawasi situasi di lokasi kejadian.

“Setelah berhasil membawa kabur motor, keduanya menyembunyikan kendaraan tersebut di rumah rekannya di wilayah Wua-Wua,” jelasnya.

Sehari setelah pencurian, kedua pelaku menggadaikan motor hasil curian di sebuah tempat rental mobil dengan menjadikannya sebagai jaminan, disertai identitas diri.

Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk membeli narkotika jenis sabu.

Selain itu, GA juga mengaku telah dua kali melakukan aksi serupa di wilayah Morosi, Kabupaten Konawe, bersama seorang rekannya yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CRF milik korban. Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat. (lin)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Hendak Kabur ke Ambon, Pelaku Curas di Muna Keburu Dibekuk Polisi

11 April 2026 - 14:18 WITA

Andre Darmawan Kritik Larangan Aktivitas Warga di IUP PT SCM

10 April 2026 - 23:29 WITA

Kecelakaan di Wawotobi Konawe, Pelajar 17 Tahun Dilarikan ke Rumah Sakit

10 April 2026 - 15:45 WITA

Tegur Soal Rambut, Mahasiswa UHO Jadi Korban Pengeroyokan dan Penikaman di Kampus

10 April 2026 - 15:16 WITA

Pergoki Pacar Berduaan, Pria di Buton Nekat Tikam Korban hingga Tewas

10 April 2026 - 14:09 WITA

Kasus Dugaan Tambang Ilegal di Konut Mandek, Kejari Tunggu Kelengkapan Barang Bukti

8 April 2026 - 19:17 WITA

Trending di Hukrim