Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 1 Apr 2026 11:38 WITA ·

Nelayan di Konkep Ditangkap Polisi, Diduga Perkosa Adik Ipar di Kebun


 Ilustrasi. Seorang nelayan di Konkep perkosa adik ipar di kebun. Foto: Istimewa Perbesar

Ilustrasi. Seorang nelayan di Konkep perkosa adik ipar di kebun. Foto: Istimewa

KONAWE KEPULAUAN – Seorang nelayan berinisial A (32) ditangkap aparat kepolisian setelah diduga memperkosa adik iparnya, PA (18), di semak-semak wilayah Kelurahan Polara, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Jumat, 27 Maret 2026.

Kapolsek Wawonii, Ipda La Ode Sadi, mengungkapkan pelaku telah diamankan dan resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tersangka A diduga kuat melakukan tindak pidana pemerkosaan,” ujar Sadi saat dikonfirmasi, Rabu, 1 April 2026.

Peristiwa tersebut terjadi di sekitar Jalan Tani menuju kebun milik pelaku. Saat itu, korban bermaksud membantu tersangka dan istrinya membelah kelapa di kebun. Keduanya berangkat bersama menggunakan sepeda motor, sementara istri tersangka lebih dahulu berada di lokasi.

Namun, karena kondisi jalan tidak dapat dilalui kendaraan, pelaku memarkirkan sepeda motor dan melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki sejauh kurang lebih satu kilometer.

Di tengah perjalanan, tersangka diduga melakukan aksinya dengan menyeret korban ke semak-semak dan memaksa korban melepaskan pakaian.

“Korban sempat menolak dan berteriak, namun tersangka menggunakan tenaga untuk melancarkan aksinya,” jelas Sadi.

Tidak terima atas peristiwa tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan intensif dan ditemukan bukti yang cukup, pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam penanganan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu lembar celana dalam berwarna merah muda, satu kemeja lengan panjang berwarna cokelat, serta satu celana panjang berwarna hitam.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) KUHPidana. (lin)

Artikel ini telah dibaca 86 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Wanita Penyandang Disabilitas di Kendari Diduga Diperkosa Tetangga hingga Hamil dan Keguguran

4 Juli 2026 - 19:40 WITA

Aksi di Kejati Sultra, KAH Minta Penyidik Dalami Peran Oknum PT Carsurin

3 Juli 2026 - 16:21 WITA

Empat Tahanan Kabur dari Rutan Polres Kolaka Utara Berhasil Ditangkap, Tujuh Masih Diburu

3 Juli 2026 - 15:02 WITA

Dugaan Peredaran Rokok Ilegal di Baubau Mencuat, Aparat Diminta Bongkar Jaringannya

3 Juli 2026 - 13:07 WITA

Dua dari 11 Tahanan Kabur di Kolaka Utara Ditangkap, Sembilan Masih Diburu

2 Juli 2026 - 19:28 WITA

11 Tahanan Polres Kolaka Utara Kabur, Baru Satu Orang Berhasil Ditangkap

2 Juli 2026 - 16:39 WITA

Trending di Hukrim