Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 28 Mar 2026 20:08 WITA ·

PERMAHI Kendari Kritik Polda Sultra, Nilai Pemeriksaan Wartawan Cederai Kebebasan Pers


 Ketua DPC PERMAHI Kendari, Relton Anugrah. Foto: Istimewa Perbesar

Ketua DPC PERMAHI Kendari, Relton Anugrah. Foto: Istimewa

KENDARI – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Kota Kendari melayangkan kritik keras terhadap langkah Polda Sulawesi Tenggara yang memproses laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap dua wartawan terkait produk jurnalistik.

Diketahui, laporan tersebut dilayangkan oleh Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Tenggara, RB. Polda Sultra pun telah memanggil Ketua JMSI Sultra Adhi Yaksa Pratama dan Jurnalis Kendarikini Irpan.

Ketua DPC PERMAHI Kendari, Relton Anugrah menilai langkah kepolisian tersebut berpotensi mencederai prinsip kebebasan pers yang telah dijamin dalam peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Produk jurnalistik seharusnya tidak serta-merta diproses menggunakan delik pidana umum seperti pencemaran nama baik. Ada mekanisme khusus yang telah diatur dalam UU Pers, yakni melalui hak jawab, hak koreksi, serta penyelesaian melalui Dewan Pers,” tegas Relton, Sabtu, 28 Maret 2026.

Menurutnya, secara hukum berlaku asas Lex Specialis Derogat Legi Generali di mana aturan khusus mengesampingkan aturan umum. Dalam konteks ini, UU Pers sebagai aturan khusus harus menjadi rujukan utama dalam menyelesaikan sengketa pemberitaan.

Ia menjelaskan bahwa Mahkamah Agung melalui sejumlah putusan juga telah menegaskan pentingnya mengedepankan mekanisme pers sebelum menggunakan instrumen pidana.

“Ketika karya jurnalistik dipersoalkan, maka yang harus diuji adalah apakah produk tersebut melanggar kode etik jurnalistik. Itu kewenangan Dewan Pers, bukan langsung dibawa ke ranah pidana,” ujarnya.

Lebih lanjut, Relton Anugrah menilai, pemanggilan terhadap wartawan dapat menimbulkan dampak psikologis bagi insan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.

“Jika ini terus dibiarkan, maka akan muncul ketakutan di kalangan jurnalis dalam menyampaikan informasi kepada publik. Padahal pers memiliki peran penting dalam negara demokrasi sebagai pilar keempat,” tambahnya.

Ia juga mendesak Polda Sultra untuk menghentikan proses hukum tersebut dan mengarahkan penyelesaian melalui mekanisme Dewan Pers sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, pihaknya juga meminta agar Gubernur Sulawesi Tenggara juga segera mengambil sikap dan segera mengevaluasi Kadis Pariwisata sebagai bawahannya.

“Gubernur harus evaluasi. Sebagai pejabat publik, sikap RB memperlihatkan ketidakpahamannya terhadap prinsip demokrasi dan juga peraturan perundang-undangan,” tutupnya. (red)

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Mengaku Jaksa Kejati Sultra, Pria di Kendari Tipu Korban hingga Rp69 Juta

13 Mei 2026 - 10:22 WITA

Di Balik Laporan Polisi: Motor Jadi Jaminan Cinta, Berujung Dugaan Penggelapan

12 Mei 2026 - 17:19 WITA

Polda Sultra Didesak Tuntaskan Kasus Dugaan korupsi Eks Sekwan Konawe Utara

11 Mei 2026 - 17:43 WITA

Demo Korupsi Cirauci II Ricuh, Auditor Kejati Terluka, 1 Mahasiswa Diamankan

11 Mei 2026 - 17:24 WITA

Mahasiswa Tantang Kajati Sultra Usut Bupati Bombana di Kasus Korupsi Jembatan Cirauci II

11 Mei 2026 - 17:08 WITA

Lepas Tikus dan Sembelih Ayam Warnai Demo Mandeknya Kasus Korupsi Cirauci II

11 Mei 2026 - 14:20 WITA

Trending di Hukrim