KENDARI – Kepala Bidang Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker) dan K3 Disnakertrans Sulawesi Tenggara (Sultra), Asnia Nidi, menunjukkan sikap tegas dalam mengawal hak-hak pekerja di wilayahnya. Ia menerima audiensi dari sejumlah perwakilan karyawan dan manajemen PT Hillcon di kantornya baru-baru ini.
Asnia Nidi mengungkapkan kekecewaannya terhadap sistem internal perusahaan yang dinilai masih memiliki banyak hambatan, meskipun PT Hilkon dikenal sebagai salah satu perusahaan dengan nama besar di industri tersebut.
“Saya kira Hillcon ini salah satu perusahaan yang bonafide-nya luar biasa, tapi ternyata di dalamnya itu penuh dengan rintangan dan tantangan,” ujarnya.
Sikap tegas Asnia dipicu oleh laporan yang diterima dari para pekerja, khususnya mereka yang tergabung dalam tim operasional di lapangan. Ia menekankan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan segera mengambil langkah administratif guna mencari solusi atas permasalahan yang terjadi.
Sebagai bentuk tindak lanjut nyata, Asnia Nidi menyatakan akan segera melayangkan surat panggilan resmi kepada pihak-pihak yang memiliki kewenangan pengambilan kebijakan di PT Hillcon.
“Siapa yang dipanggil? Direktur Utama atau pejabat yang namanya tercantum dalam akta notaris perusahaan. Metode Pertemuan, Pertemuan direncanakan akan dilakukan secara daring melalui Zoom meeting untuk mempercepat koordinasi dan tujuan: Meminta klarifikasi terkait kebijakan perusahaan yang dikeluhkan oleh para pekerja serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan yang berlaku di Sulawesi Tenggara,” bebernya.
Asnia menegaskan bahwa Disnakertrans Sultra berkomitmen untuk menjadi jembatan yang adil antara pengusaha dan pekerja demi terciptanya iklim kerja yang kondusif dan harmonis di Bumi Anoa.
Sebelumnya, situasi kerja di site tambang PT Hillcon Job Site PT AKP tengah memanas karena kendala finansial yang menghambat operasional dan kesejahteraan pekerja. Manajemen mengungkapkan kekecewaannya yang mendalam dan menyatakan bahwa pihaknya telah berupaya maksimal untuk berkomunikasi dengan pihak pusat di Jakarta maupun mitra kerja terkait.
Namun, hingga saat ini, kepastian mengenai pembayaran gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para karyawan masih belum menemui titik terang.(red)

















