KENDARI – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari bersama Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengecam dugaan tindakan doxing yang dialami jurnalis Kendarihariini.com, Fadli Aksar.
Dugaan doxing tersebut terjadi setelah Fadli menerbitkan pemberitaan terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan Wali Kota Kendari pada Senin, 1 Juni 2026.
Dua berita yang dipublikasikan masing-masing berjudul “Jadi Korban KDRT, Wali Kota Kendari Laporkan Suaminya ke Polisi” dan “Pemkot Kendari: Kasus KDRT Wali Kota Masuk Ranah Privasi, Sudah Diselesaikan Secara Kekeluargaan”.
Sehari setelah pemberitaan tersebut, Selasa (2/6/2026), sebuah akun anonim di media sosial Facebook diduga menyebarkan foto serta nomor telepon pribadi Fadli Aksar ke sejumlah grup publik, termasuk grup Sultra Info. Unggahan itu juga disertai narasi bernada provokatif yang menyerang profesi jurnalis.
Peristiwa tersebut diketahui setelah sejumlah jurnalis dan warga menemukan unggahan akun anonim tersebut di media sosial. Temuan itu kemudian didokumentasikan melalui tangkapan layar serta disertai pencatatan tautan unggahan dan komentar yang berkaitan dengan dugaan doxing.
AJI Kendari dan KKJ Sultra menilai penyebaran data pribadi jurnalis di ruang digital merupakan bentuk intimidasi yang berpotensi mengancam keselamatan jurnalis sekaligus mengganggu kerja-kerja jurnalistik.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya sebagaimana diatur dalam Pasal 8. Karena itu, segala bentuk intimidasi, ancaman, maupun serangan digital terhadap jurnalis dipandang sebagai ancaman terhadap kemerdekaan pers serta hak publik untuk memperoleh informasi.
Ketua AJI Kendari, Nursadah, menegaskan bahwa doxing terhadap jurnalis merupakan bentuk intimidasi digital yang bertujuan membungkam kebebasan pers.
“Praktik ini merupakan bentuk pelecehan, intimidasi, dan pencemaran nama baik terhadap jurnalis yang bekerja secara profesional untuk mengungkap fakta,” tegasnya.
AJI Kendari dan KKJ Sultra juga mengingatkan bahwa pihak yang tidak puas terhadap produk jurnalistik seharusnya menempuh mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers, seperti hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers, bukan dengan melakukan intimidasi maupun serangan terhadap jurnalis.
Atas dugaan peristiwa tersebut, AJI Kendari dan KKJ Sultra menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Mengecam keras tindakan akun anonim yang diduga menyebarkan foto dan nomor telepon pribadi Fadli Aksar di media sosial.
2. Menilai tindakan tersebut sebagai bentuk intimidasi yang dapat mengganggu independensi dan keselamatan jurnalis.
3. Mengingatkan bahwa setiap tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja pers berpotensi melanggar Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
4. Mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas dugaan doxing terhadap Fadli Aksar serta menindak pelakunya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
5. Mengajak masyarakat untuk menggunakan mekanisme hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers apabila memiliki keberatan terhadap pemberitaan.
6. Menegaskan bahwa jurnalis dalam menjalankan tugasnya wajib berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.
AJI Kendari dan KKJ Sultra menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebebasan pers serta keselamatan jurnalis di Sulawesi Tenggara. (lin)

















