BUTON – Seorang siswa SMA berinisial LLPS (18) di Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, tetap mengikuti asesmen akhir tahun untuk kenaikan kelas meski tengah menjalani masa penahanan di Polres Buton terkait perkara hukum yang menjeratnya.
Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Sunarton Hafala, mengatakan pelaksanaan ujian berlangsung pada Rabu, 3 Juni 2026 sekitar pukul 09.00 Wita di ruang tahanan Polres Buton.
“Pelaksanaan asesmen akhir tahun ajaran 2026 untuk kenaikan kelas terhadap LLPS dilaksanakan di Rutan Polres Buton,” ujar Sunarton.
Ia menjelaskan, proses ujian berlangsung dengan pengawasan dari pihak sekolah serta aparat kepolisian. Adapun mata pelajaran yang diujikan meliputi Pendidikan Agama, Bahasa Indonesia, dan Biologi.
Menurut Sunarton, pelaksanaan ujian tersebut merupakan bentuk pemenuhan hak pendidikan bagi tersangka yang masih berstatus sebagai pelajar.
“Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk memenuhi hak tersangka memperoleh pendidikan tanpa melihat status hukum yang sedang dijalani saat ini,” katanya.
Ia menambahkan, pelaksanaan ujian juga menjadi bentuk koordinasi antara Polres Buton dan Dinas Pendidikan Kabupaten Buton dalam memastikan peserta didik tetap memperoleh akses pendidikan.
Polres Buton, lanjutnya, tidak membatasi siswa yang sedang menjalani proses hukum untuk tetap mengikuti kegiatan belajar maupun evaluasi pendidikan selama masih berstatus aktif di sekolah.
“Penyidik dan Sat Tahti Polres Buton melakukan koordinasi dengan pihak sekolah untuk memberikan pelayanan sebagai bentuk pemenuhan hak seorang tersangka yang masih berstatus siswa SMA di wilayah Kabupaten Buton,” jelasnya.
Sebagai informasi, LLPS saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Peristiwa tersebut terjadi di Desa Banabungi, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton pada 7 April 2026 sekitar pukul 01.00 Wita. (lin)

















