Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 3 Jun 2026 11:30 WITA ·

Terjerat Hukum, Siswa SMA di Buton Ikut Ujian Kenaikan Kelas dari Ruang Tahanan Polres


 LLPS(kiri) tampak mengenakkan seragam sekolah saat mengikuti ujian di Rutan Polres Buton. Foto: Istimewa. Perbesar

LLPS(kiri) tampak mengenakkan seragam sekolah saat mengikuti ujian di Rutan Polres Buton. Foto: Istimewa.

BUTON – Seorang siswa SMA berinisial LLPS (18) di Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, tetap mengikuti asesmen akhir tahun untuk kenaikan kelas meski tengah menjalani masa penahanan di Polres Buton terkait perkara hukum yang menjeratnya.

Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Sunarton Hafala, mengatakan pelaksanaan ujian berlangsung pada Rabu, 3 Juni 2026 sekitar pukul 09.00 Wita di ruang tahanan Polres Buton.

“Pelaksanaan asesmen akhir tahun ajaran 2026 untuk kenaikan kelas terhadap LLPS dilaksanakan di Rutan Polres Buton,” ujar Sunarton.

Ia menjelaskan, proses ujian berlangsung dengan pengawasan dari pihak sekolah serta aparat kepolisian. Adapun mata pelajaran yang diujikan meliputi Pendidikan Agama, Bahasa Indonesia, dan Biologi.

Menurut Sunarton, pelaksanaan ujian tersebut merupakan bentuk pemenuhan hak pendidikan bagi tersangka yang masih berstatus sebagai pelajar.

“Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk memenuhi hak tersangka memperoleh pendidikan tanpa melihat status hukum yang sedang dijalani saat ini,” katanya.

Ia menambahkan, pelaksanaan ujian juga menjadi bentuk koordinasi antara Polres Buton dan Dinas Pendidikan Kabupaten Buton dalam memastikan peserta didik tetap memperoleh akses pendidikan.

Polres Buton, lanjutnya, tidak membatasi siswa yang sedang menjalani proses hukum untuk tetap mengikuti kegiatan belajar maupun evaluasi pendidikan selama masih berstatus aktif di sekolah.

“Penyidik dan Sat Tahti Polres Buton melakukan koordinasi dengan pihak sekolah untuk memberikan pelayanan sebagai bentuk pemenuhan hak seorang tersangka yang masih berstatus siswa SMA di wilayah Kabupaten Buton,” jelasnya.

Sebagai informasi, LLPS saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Peristiwa tersebut terjadi di Desa Banabungi, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton pada 7 April 2026 sekitar pukul 01.00 Wita. (lin)

Artikel ini telah dibaca 43 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Motor Keluar Jalur, Dua Pemuda Tewas di Tempat Usai Tabrak Truk di Konsel

17 Agustus 2026 - 10:21 WITA

Tabrakan Pikap dan Motor di Watopute Muna, Pengendara Perempuan Tewas

16 Agustus 2026 - 11:59 WITA

Kecelakaan Dua Sepeda Motor di Lasusua Kolut, Satu Pengendara Meninggal Dunia

15 Agustus 2026 - 17:04 WITA

Polres Muna Ukir Prestasi Pengelolaan Anggaran, Sabet Tiga Penghargaan KPPN

14 Agustus 2026 - 15:39 WITA

Dinilai Cacat Prosedur, Warga Lasalepa Desak Batalkan Sertifikat Tanah Milik Pemda Muna

13 Agustus 2026 - 13:05 WITA

Aktivitas PT WIN Terhenti, Omzet Pedagang di Torobulu Anjlok dan Warga Kesulitan Penuhi Kebutuhan

12 Agustus 2026 - 23:17 WITA

Trending di Daerah