KENDARI – Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Sulawesi Tenggara (BADKO HMI Sultra) menyoroti penanganan aduan yang dilayangkan JMSI Sultra kepada Polda Sultra terkait Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara berinisial RB.
Sekretaris Umum BADKO HMI Sultra, Andi Aswar, menegaskan bahwa Polda Sultra harus bersikap profesional, objektif, dan adil dalam menangani laporan tersebut.
“Polda Sultra harus memastikan setiap proses hukum berjalan secara adil tanpa adanya intervensi atau keberpihakan,” ujar Andi Aswar.
Ia juga mendesak agar Polda Sultra menghentikan proses pemanggilan terhadap jurnalis serta Ketua JMSI Sultra, karena dinilai berpotensi mengarah pada kriminalisasi terhadap kerja-kerja jurnalistik.
“Kami melihat ada indikasi kuat kriminalisasi terhadap jurnalis. Ini berbahaya bagi kebebasan pers yang merupakan pilar demokrasi,” tegasnya.
BADKO HMI Sultra juga mendesak Gubernur Sulawesi Tenggara untuk segera mencopot Kepala Dinas Pariwisata Sultra berinisial RB, karena dinilai kerap menimbulkan polemik di ruang publik melalui pernyataan yang bukan menjadi kapasitas maupun kewenangannya.
“Ini menunjukkan bahwa yang bersangkutan memiliki rekam jejak yang perlu menjadi perhatian serius,” katanya.
Andi Aswar mengingatkan Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, agar tetap konsisten menerapkan sistem merit dalam pemerintahan, termasuk dengan mengevaluasi pejabat yang kerap membuat blunder dan menimbulkan kegaduhan publik.
“Jika dibiarkan, ini bisa menjadi bom waktu yang berdampak pada citra pemerintahan daerah,” pungkasnya.
BADKO HMI Sultra menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penegakan hukum yang adil, menjaga kebebasan pers, serta mendorong tata kelola pemerintahan yang profesional di Sulawesi Tenggara.(red)
















