KENDARI – Ketua Kadin Sultra, Anton Timbang, melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polda Sultra melalui kuasa hukumnya, Fatahillah, dari Kantor Advokat FHP Law Office.
Laporan tersebut terkait dugaan penyebaran berita bohong melalui sejumlah akun media sosial, termasuk Instagram sultrahits, tiga akun instagram lainnya, dan akun Facebook WUNA INFO, serta aktifis IDS.
“Laporan mengacu pada UU ITE dan KUHP terbaru, dengan dugaan pelanggaran Pasal 45A ayat (1) dan (2) UU ITE, serta Pasal 263 dan 264 KUHP,” kata Fatahillah usai melaporkan di piket Ditreskrimsus Polda Sultra.
Peristiwa tersebut terjadi pada 15 hingga 16 Maret 2026 di Kota Kendari, di mana para terlapor diduga menyebarkan informasi bahwa Anton Timbang telah ditetapkan tersangka terkait kasus penambangan ilegal di Mabes Polri.
“Informasi itu tidak benar dan menyesatkan publik. Anton Timbang mengetahui penyebaran berita tersebut pada 16 Maret 2026 dan mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp10 miliar serta merusak reputasi,” ungkap Fatahillah.
Pihak pelapor meminta polisi menindaklanjuti laporan tersebut dan memproses kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(red)
















