Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 16 Mar 2026 14:41 WITA ·

Kursi Terbatas, Mediasi Sengketa PT TAS dan Pekerja di Kendari Diwarnai Ketegangan


 Ketenangan terjadi di saat KSBSI tidak diperbolehkan mengikuti mediasi di Setda Kota Kendari. Foto: Istimewa Perbesar

Ketenangan terjadi di saat KSBSI tidak diperbolehkan mengikuti mediasi di Setda Kota Kendari. Foto: Istimewa

KENDARI – Proses mediasi sengketa hubungan industrial antara PT TAS dan mantan pekerjanya kembali berlangsung di Kantor Sekretaris Daerah (Setda) Kota Kendari, Senin (16/3/2026). Namun, pertemuan yang merupakan mediasi ketiga tersebut diwarnai ketegangan dan berakhir tanpa kesepakatan.

Wakil Ketua Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), Sarman, yang juga bertindak sebagai kuasa hukum pekerja berinisial S, mengaku tidak diperkenankan masuk ke ruang rapat saat mediasi berlangsung.

Menurut Sarman, pihaknya diberi alasan keterbatasan kursi di dalam ruangan sehingga tidak dapat mengikuti proses mediasi secara langsung.

“Kami datang ke sini bukan membawa urusan pribadi, kami datang atas dasar kuasa dari saudara S! Jangan terlalu angkuh kepada kami, Pak Sekda. Selama saya mengawal kasus, baru kali ini kami diperlakukan seperti ini,” ujar Sarman.

Ia menilai kejadian tersebut tidak sekadar persoalan teknis, tetapi juga berpotensi memengaruhi proses mediasi yang seharusnya berjalan secara adil bagi semua pihak.

Sarman juga menyoroti keberadaan pihak lain di dalam ruangan, termasuk perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan kuasa hukum perusahaan, sementara dirinya sebagai kuasa hukum pekerja tidak dapat mengikuti proses tersebut.

Lebih lanjut, Sarman menyatakan pihaknya menolak rencana penjadwalan ulang mediasi yang disampaikan dalam pertemuan tersebut. Menurutnya, penjadwalan mediasi tripartit seharusnya menjadi kewenangan mediator dari Dinas Tenaga Kerja.

“Kami tidak butuh mediasi lagi. Kami minta anjuran saja. Kita buktikan di pengadilan siapa yang benar dan siapa yang salah!” cetus Sarman.

Selain menempuh jalur hukum, KSBSI juga berencana mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kota Kendari setelah Idulfitri untuk membahas persoalan tersebut.

Sarman menyatakan pihaknya akan menyampaikan berbagai hal terkait aktivitas perusahaan, termasuk yang berkaitan dengan perusahaan afiliasinya.

Sengketa ini bermula dari tuntutan pekerja berinisial S yang meminta kejelasan status kontrak kerja serta pembayaran hak pesangon setelah tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT TAS belum memberikan keterangan resmi terkait polemik yang terjadi dalam proses mediasi tersebut.

Artikel ini telah dibaca 106 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Sudah 6 Bulan Diselidiki, Nasib Kasus Dana BOK-JKN Puskesmas Katobu Belum Jelas

6 Mei 2026 - 14:32 WITA

Iming-imingi Jabatan di Pemprov, Kades di Konut Diduga Tipu ASN Rp30 Juta

6 Mei 2026 - 13:53 WITA

Lapor Polisi Usai Dianiaya, Karyawan PT PPA Konut Justru Dapat Intimidasi dan Ancaman PHK

6 Mei 2026 - 12:31 WITA

Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Konut, Tipidkor Polda Sultra Panggil Mantan Sekwan

6 Mei 2026 - 11:49 WITA

Diduga Tanpa Prosedur, Barang Bukti Titipan KPH Lakompa di Polsek Batauga Dikeluarkan

5 Mei 2026 - 23:51 WITA

Jabat PPK Proyek Cirauci II, JANGKAR Sultra Minta Kejati Seret Bupati Bombana

5 Mei 2026 - 21:30 WITA

Trending di Hukrim