KENDARI – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi melaporkan Kepala Desa Lelewawo, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara ke Mapolda Sultra ihwal kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada Rabu, 11 Maret 2026.
Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, mengatakan bahwa pihaknya fokus terhadap realisasi dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang telah disalurkan oleh PT Tambang Mineral Maju (TMM) kepada Forum Komunikasi CSR Desa Lelewawo sebesar Rp.985.500.000.
“Kami sudah pegang bukti realisasi dana Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) dari PT TMM yang diberikan kepada Forum Komunikasi CSR Desa Lelewawo sebesar Rp. 985 Juta. Namun, 60 persen dari anggaran ini diklaim digunakan untuk membangun Masjid oleh Kepala Desa, tapi pantauan kami Masjid disana seperti tidak ada perubahan,” ungkap Hendro.
Hendro menambahkan bahwa berdasarkan pengakuan dari Kepala Desa Lelewawo, RSMN, dana tersebut merupakan realisasi tahap 2, sehingga dapat diartikan bahwa sebelumnya sudah dilakukan pencairan dana tahap 1.
“Jika benar pembangunan Masjid diprioritaskan pada pencairan dana PPM tahap 1 dan 2, maka seharusnya pembangunan Masjid tersebut akan menunjukkan hasil yang signifikan. Tapi, faktanya tidak ada perkembangan yang signifikan,” jelasnya.
Oleh sebab itu, Ampuh meminta agar Polda Sultra segera turun melakukan pemeriksaan dan penyelidikan menyeluruh terkait penggunaan dana PPM yang diberikan oleh PT. TMM kepada Forum Komunikasi CSR Desa Lelewawo.
“Kami minta agar Kepolisian dalam hal ini Polda Sultra bisa mengusut tuntas penyaluran dan penggunaan dana PPM dari PT. TMM kepada Forum Komunikasi CSR Desa Lelewawo. Penanggung jawabnya mesti diperiksa secara total,” tutup Hendro.(red)
















