JAKARTA – Setelah melalui proses klarifikasi, Kuasa Hukum konsumen AS secara resmi menyampaikan permohonan maaf kepada PT SDP dan CEO atas tudingan penipuan dan penggelapan yang sebelumnya dilontarkan.
“Setelah kami melakukan klarifikasi, kami mengakui bahwa tudingan tersebut tidak benar dan kami mohon maaf atas kesalahan tersebut,” kata Kuasa Hukum AS dalam pernyataan resmi.
Permohonan maaf ini disampaikan setelah Kuasa Hukum AS dan kliennya melakukan komunikasi dengan PT SDP dan CEO, dan sepakat untuk mengakhiri polemik yang terjadi.
“Dengan ini, kami secara resmi menarik tudingan dan menyatakan bahwa PT SDP dan CEO tidak terlibat dalam penipuan dan penggelapan seperti yang sebelumnya dituduhkan,” tambah Kuasa Hukum AS.
Permohonan maaf ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk memulihkan hubungan antara kedua belah pihak dan menyelesaikan masalah secara damai.(red)
















