KENDARI – Salah seorang warga Kota Kendari, Lisbeth Tandumay, diduga menjadi korban penarikan kendaraan secara sepihak oleh Debcolector PT BFI Kendari. Lisbeth mengaku tidak terima dengan tindakan tersebut dan masih trauma dengan kejadian yang dialaminya.
Kejadian itu terjadi pada 16 Februari 2026 sekitar pukul 23.00 Wita, ketika beberapa orang yang diduga Debcolector PT BFI Kendari mendatangi rumah Lisbeth di Jalan Palapa No. 33A Kemaraya. Mereka memaksa Lisbeth menandatangani berita acara penyerahan kendaraan Hilux Dobol Kabin dengan plat DT. 9063 OE (warna hitam) yang masih dicicil di pembiayaan BFI.
“Mereka datang dengan cara yang sangat kasar, menekan, dan mengancam. Saya kaget dan ketakutan, sampai sekarang masih trauma,” kata Lisbeth.
Tidak hanya itu, Debcolector PT BFI Kendari juga menarik mobil lain, B 9226 BBE (warna putih), tanpa penjelasan dan tanpa tanda tangan berita acara. Lisbeth mengaku tidak pernah menandatangani berita acara untuk mobil putih tersebut.
Tak terima dengan hal tersebut, Lisbeth Tandumay akhirnya mengambil langkah hukum. Melalui kuasa hukumnya, Rizal SH dari Lembaga Perlindungan Konsumen UMTR-Indonesia, Lisbeth melaporkan kejadian itu ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sultra pada Senin, 2 Maret 2026.
Rizal menyatakan bahwa penarikan mobil oleh PT BFI tidak sesuai prosedur karena tidak melalui putusan pengadilan.
“Ini merupakan tindak pidana perampasan yang harus diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Rizal.
Rizal berharap Dirkrimum Polda Sultra segera menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan pemanggilan terhadap PT BFI.
“Kami berharap keadilan dapat ditegakkan dan hak-hak Lisbeth sebagai konsumen dapat dipulihkan,” tambahnya.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada PT BFI Kendari.(red)
















