KENDARI – Kinerja Bareskrim Mabes Polri dipertanyakan terkait penanganan kasus pertambangan ilegal di Sulawesi Tenggara (Sultra). Aparat penegak hukum (APH) itu dinilai tebang pilih dalam memproses kasus tersebut.
Garda Muda Anoa (GMA) Sultra menyoroti pengusaha tambang berinisial AM, yang merupakan bagian dari direksi PT Amarfi. Pengusaha itu dinilai terkesan tidak tersentuh proses hukum.
Padahal, PT Amarfi merupakan kontraktor mining yang melakukan aktivitas penambangan di kawasan hutan dalam perkara PT Masempo Dalle.
Direktur Eksekutif GMA Sultra Muhammad Ikbal Laribae mengatakan, AM seharusnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara PT Masempo Dalle. Sebab, perusahaan milik pengusaha tersebut yang melakukan aktivitas penambangan di wilayah kawasan hutan.
“Ini kan jadi aneh, kok hanya Kuasa Direktur PT Masempo Dalle yang ditetapkan tersangka, padahal PT Amarfi yang melakukan penambangan di wilayah kawasan hutan. Bahkan, informasi yang kami terima, ore nikel, dump truk, serta alat berat yang diamankan aparat adalah milik PT Amarfi,” ujar Ikbal, Selasa, 21 April 2026.
Mantan Ketua PMII Kota Kendari itu menekankan pentingnya penegakan hukum yang objektif, profesional, dan transparan dalam menangani kasus ini.
“Kami meminta penyidik Bareskrim Polri menangani kasus ini secara objektif, berdasarkan fakta dan bukti hukum yang ada, bukan subjektif atau berdasarkan tekanan pihak tertentu. Semua pihak harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” tegasnya.
Selain itu, GMA Sultra mendorong agar proses penegakan hukum tidak hanya menyasar pekerja lapangan, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang memiliki peran lebih besar, termasuk oknum kontraktor yang diduga menjadi pelaku utama dalam aktivitas ilegal tersebut.
“Seharusnya, pihak kontraktor mining yang terlebih dahulu ditetapkan tersangka karena mereka yang melakukan aktivitas penambangan secara langsung,” pungkas Ikbal.
Diketahui, barang bukti berupa tiga ekskavator dan empat unit dump truk milik PT Amarfi telah dititipkan di sekitar Kantor Kejari Konawe. Namun, hingga saat ini, penyidik Kejari Konawe belum menerima tahap dua perkara tersebut dengan alasan barang bukti belum lengkap.(red)















