Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 28 Feb 2026 19:08 WITA ·

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Kejati Sultra Diminta Periksa Eks Kadis DPMPTSP Bombana


 Kantor Kejati Sultra. Foto: Penafaktual.com Perbesar

Kantor Kejati Sultra. Foto: Penafaktual.com

KENDARI – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk segera memanggil dan memeriksa mantan Kepala Dinas (Kadis) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Bombana.

Permintaan tersebut menyusul adanya polemik terhadap rekomendasi Kesesuaian Tata Ruang Daerah Rencana Lokasi Kegiatan Usaha Pembangunan Kawasan Industri Beserta Sarana Penunjang PT Sultra Industrial Park (SIP) Dengan Nomor : 503.14/0004/DPMPTSP/04/2025 yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kabupaten Bombana.

Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, mengatakan bahwa rekomendasi tersebut jelas bertentangan dengan RTRW Kabuaten Bombana. Sebab, berdasarkan RTRW Kabuaten Bombana, wilayah Desa Wumbubangka, Kecamatan Rorowatu Utara bukanlah wilayah yang diperuntukkan untuk kegiatan usaha industri.

“Ini jelas ada dugaan penyalahgunaan dalam jabatan, apalagi akibat rekomendasi yang tidak sesuai dengan RTRW Kabupaten Bombana tersebut telah menyebabkan terjadinya kegaduhan dan konflik,” katanya.

Oleh sebab itu, Ampuh Sultra meminta Kejati Sultra segera memanggil dan memeriksa Eks Kadis DPMPTSP Kabupaten Bombana beserta semua pihak yang terlibat dalam konspirasi pemberian rekomendasi tersebut.

“Menurut kami ada konspirasi yang terstruktur, sistematis dan masif antara Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana dengan pihak PT Sultra Industrial Park sehingga rekomendasi yang tidak seharusnya diterbitkan justru dipaksakan agar terbit. Kejati Sultra mesti melihat kasus ini secara komprehensif,” pinta Hendro Nilopo.

Ampuh Sultra juga meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bombana untuk segera mencabut Rekomendasi Kesesuaian Tata Ruang Daerah yang telah diterbitkan oleh Eks Kadis DPMPTSP Bombana untuk rencana kegiatan usaha kawasan industri untuk PT Sultra Inti Perkasa (SIP) di Desa Wububangka, Kecamatan Rorowatu Utara.

“Yang menerbitkan rekomendasi tersebut adalah eks Kadis DPMPTSP, oleh sebab itu kami minta agar Kadis DPMPTSP yang baru bisa segera mencabut rekomendasi tersebut,” tutupnya.(red)

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Jejak Tambang di Pulau Laburoko dan Kewajiban Reklamasi yang Terabaikan

28 Februari 2026 - 17:15 WITA

Pria di Kendari Diduga Cabuli Anak 11 Tahun di Gudang Masjid, Begini Modusnya

28 Februari 2026 - 16:24 WITA

Pulau Laburoko Terancam: Aktivitas Penambangan Nikel Menggerus Ekosistem Laut

28 Februari 2026 - 11:29 WITA

Lahan Warga Dikuasai Perusahaan, PT Riota Jaya Lestari Didesak Bayar Ganti Untung

28 Februari 2026 - 10:52 WITA

Pria di Kolaka Ditangkap Saat Hendak Tempel Sabu, Polisi Sita 27,59 Gram

27 Februari 2026 - 16:38 WITA

Kapal Tongkang Ditangkap, Lalu Dilepas, HIPPLAK Sultra Tuding Hanya Permainan Oknum

27 Februari 2026 - 13:16 WITA

Trending di Hukrim