KOLAKA — Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka menangkap seorang pria berinisial RD (23) atas dugaan tindak pidana narkotika di Kelurahan Lamakato, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 27,59 gram yang dikemas dalam 24 saset plastik bening siap edar.
Kasi Humas Polres Kolaka, AKP Dwi Arif, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, RD diamankan pada Selasa, 24 Februari 2026, sekitar pukul 11.30 Wita.
Menurutnya, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi diduga narkotika jenis sabu di Jalan Permata Biru, Kelurahan Lamakato. Informasi itu diterima melalui Program Polres Kolaka Sahabat Polri.
“Berdasarkan informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Iptu Jamal memerintahkan anggota Unit Opsnal Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti laporan masyarakat,” ujar Dwi Arif, Jumat, 27 Februari 2026.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, polisi memperoleh bukti yang cukup untuk melakukan penangkapan. RD diamankan saat hendak menempelkan sabu di sebuah rumah di wilayah Kelurahan Lamakato.
“Rumah yang dijadikan lokasi menempel barang tersebut merupakan milik seseorang yang tidak saling mengenal dengan pelaku,” jelasnya.
Selain sabu, polisi turut menyita barang bukti non-narkotika berupa satu tas ransel hitam, dompet kecil berisi timbangan digital, serta satu unit sepeda motor Honda CRF warna putih yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kolaka untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, RD dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHPidana.
















