KENDARI – Tim Buser 77 Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kelurahan Kadia, Kota Kendari. Dua pelaku diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban sejak Oktober 2025.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan penangkapan dilakukan pada Selasa, 24 Februari 2026sekitar pukul 02.00 Wita setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.
“Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan pencarian terhadap Tersangka untuk diamankan. Selanjutnya pelaku utama berhasil diamankan di kawasan BTN Permata Residence, Anduonohu,” ujarnya, Kamis, 26 Februari 2026.
Dua pelaku yang diamankan yakni F (26) dan RA (21). Keduanya diduga terlibat dalam pencurian satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja R milik korban berinisial ID.
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 23 Oktober 2025 sekitar pukul 01.00 Wita di Jalan Wayong, belakang Mebel Cahaya Nurul, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Saat itu korban memarkir sepeda motornya di depan rumah. Namun pada pagi hari sekitar pukul 05.00 Wita, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat.
Korban sempat melakukan pencarian di sekitar rumah dan lorong, tetapi motor tidak ditemukan sehingga melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Dari hasil penyelidikan, pelaku F mengaku mencuri motor dengan memanfaatkan kondisi kendaraan yang tidak terkunci stang. Motor kemudian didorong keluar dari area parkir dan dibawa ke kediamannya di BTN Permata Residence.
“Pencurian tersebut dilakukan pelaku karena pelaku ingin menggunakan motor Kawasaki Ninja R, sehingga pelaku melakukan tindak pidana curanmor,” jelas AKP Welliwanto.
Motor hasil curian itu kemudian ditukar dengan sepeda motor milik R. Setelah transaksi barter, R membawa motor Kawasaki Ninja R tersebut ke bengkel di wilayah Kolaka Timur dan melepas ban serta velg untuk dijual terpisah melalui marketplace Facebook.
Namun transaksi penjualan suku cadang itu gagal setelah tim Buser 77 lebih dulu mengamankan R di wilayah Kota Kendari.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja R warna hitam serta dua buah velg merek Sonic warna hitam.
Welliwanto menambahkan, modus pelaku adalah mencuri kendaraan lalu menukarnya dengan motor lain yang memiliki dokumen lengkap sebelum menjual bagian kendaraan secara terpisah.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan dan ditahan di Polresta Kendari guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (lin)















