KOLAKA TIMUR – Dua pria berinisial KH dan IS ditangkap aparat kepolisian karena diduga mencuri mesin pompa air jenis Alkon di area persawahan wilayah Kolaka Timur (Koltim). Keduanya diamankan pada Senin, 23 Februari 2026.
Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Kolaka Timur menangkap kedua terduga pelaku di lokasi berbeda. KH diringkus di Desa Wunggulako, sementara IS ditangkap di Desa Lamunde, Kecamatan Tinondo, Kabupaten Koltim.
Kasi Humas Polres Kolaka Timur, Iptu Irfan, mengatakan bahwa berdasarkan hasil interogasi, keduanya mengakui perbuatannya.
“Saudara KH dan saudara IS mengakui telah melakukan dugaan tindak pidana pencurian mesin Alkon,” ujar Iptu Irfan saat dikonfirmasi, Selasa, 24 Februari 2026.
Kasus ini terungkap setelah pelapor mendapat informasi dari rekannya, Sanawi, bahwa mesin pompa air bermerek Kubota 8,5 PK itu hilang dari area persawahan.
Mesin pompa air tersebut sebelumnya disimpan di sawah sejak lima bulan lalu. Namun, pada Kamis, 19 Februari 2026, mesin tersebut diketahui telah raib.
Diketahui bahwa mesin pompa air itu merupakan milik Kelompok Tani Harapan Baru Desa Lamunde yang digunakan untuk pengairan sawah para petani. Akibat kejadian tersebut, kelompok tani mengalami kerugian sekitar Rp12 juta.
Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Kolaka Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.(lin)















