Menu ✖

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 24 Feb 2026 17:19 WITA ·

Curi Mesin Alkon Milik Kelompok Tani, Dua Pria di Kolaka Timur Ditangkap Polisi


 Dua pria inisial KH dan IS, pelaku pencurian mesin pompa air di Kolaka Timur. Foto: Istimewa. Perbesar

Dua pria inisial KH dan IS, pelaku pencurian mesin pompa air di Kolaka Timur. Foto: Istimewa.

KOLAKA TIMUR – Dua pria berinisial KH dan IS ditangkap aparat kepolisian karena diduga mencuri mesin pompa air jenis Alkon di area persawahan wilayah Kolaka Timur (Koltim). Keduanya diamankan pada Senin, 23 Februari 2026.

Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Kolaka Timur menangkap kedua terduga pelaku di lokasi berbeda. KH diringkus di Desa Wunggulako, sementara IS ditangkap di Desa Lamunde, Kecamatan Tinondo, Kabupaten Koltim.

Kasi Humas Polres Kolaka Timur, Iptu Irfan, mengatakan bahwa berdasarkan hasil interogasi, keduanya mengakui perbuatannya.

“Saudara KH dan saudara IS mengakui telah melakukan dugaan tindak pidana pencurian mesin Alkon,” ujar Iptu Irfan saat dikonfirmasi, Selasa, 24 Februari 2026.

Kasus ini terungkap setelah pelapor mendapat informasi dari rekannya, Sanawi, bahwa mesin pompa air bermerek Kubota 8,5 PK itu hilang dari area persawahan.

Mesin pompa air tersebut sebelumnya disimpan di sawah sejak lima bulan lalu. Namun, pada Kamis, 19 Februari 2026, mesin tersebut diketahui telah raib.

Diketahui bahwa mesin pompa air itu merupakan milik Kelompok Tani Harapan Baru Desa Lamunde yang digunakan untuk pengairan sawah para petani. Akibat kejadian tersebut, kelompok tani mengalami kerugian sekitar Rp12 juta.

Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Kolaka Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.(lin)

Artikel ini telah dibaca 68 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Petani di Kolaka Utara Ditangkap Bawa Hampir 1 Kg Sabu, Polisi Ungkap Modus Sistem Tempel

2 Oktober 2026 - 13:45 WITA

Warga Gagalkan Pencurian Motor di Kawasan PT VDNI Konawe, Terduga Pelaku Diserahkan ke Polisi

2 Oktober 2026 - 13:39 WITA

Pria di Buton Ditikam Sajam hingga Usus Terburai saat Nonton Acara Joget, Pelaku Ditangkap

30 September 2026 - 21:13 WITA

Remaja 13 Tahun di Kendari Diduga Diperkosa Rekan Ayahnya, Pelaku Ancam Bunuh Keluarga Korban

29 September 2026 - 15:23 WITA

Wawan Kusnadi Polisikan Oknum LSM dan Admin Konsel Update Atas Dugaan UU ITE

28 September 2026 - 16:17 WITA

Diduga Terlibat Pencabulan, Remaja 17 Tahun di Konsel Ditangkap Polisi

27 September 2026 - 12:03 WITA

Trending di Hukrim