Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 24 Feb 2026 11:29 WITA ·

Kasus Penganiayaan Remaja Perempuan di Bombana yang Viral di Medsos Berujung Damai


 Tampak personel Polsek Lantari Jaya mendampingi kedua orang tua korban dan dan pelaku saat mediasi kasus penganiayaan. Foto: Istimewa Perbesar

Tampak personel Polsek Lantari Jaya mendampingi kedua orang tua korban dan dan pelaku saat mediasi kasus penganiayaan. Foto: Istimewa

BOMBANA – Kasus penganiayaan terhadap seorang remaja perempuan yang sempat viral di media sosial (medsos) Facebook akhirnya damai setelah dimediasi pihak kepolisian.

Video yang beredar luas itu memperlihatkan aksi kekerasan yang dilakukan oleh seorang remaja putri. Korbannya diketahui seorang perempuan yang masih di bawah umur.

Peristiwa tersebut terjadi Desa Lombakasi, Kecamatan Lantari Jaya, Kabupaten Bombana, pada Minggu, 22 Februari 2026 sekitar pukul 20.30 Wita.

Berdasarkan rekaman video, korban terlihat mengenakan kaos berwarna merah muda dan dalam kondisi terbaring di tanah. Sejumlah remaja putri tampak mengerumuni korban.

Dalam video berdurasi 1 menit 7 detik itu, aksi kekerasan tampak terjadi berulang kali. Seorang remaja perempuan yang mengenakan daster berwarna hijau terlihat beberapa kali menendang tubuh korban.

Korban yang sudah terbaring tampak tak berdaya dan tidak mampu menghindari tendangan maupun memberikan perlawanan.

Kapolsek Lantari Jaya Iptu Prasetyo Nento mengatakan dalam kasus ini, pihaknya telah memanggil seluruh pihak terkait, termasuk anak korban, anak pelaku, saksi-saksi, serta orang tua masing-masing pada Senin, 23 Februari 2026.

Setelah dilakukan proses mediasi  kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut melalui pendekatan jalur Restorative Justice (RJ) dan sepakat untuk berdamai.

“Karena yang terlibat masih anak-anak, maka pendekatan yang kami lakukan adalah melindungi masa depan mereka, memberikan pembinaan, serta memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali,” ujar Iptu Prasetyo dalam keterangan tertulisnya Selasa, 24 Februari 2026.

Dalam kesepakatan tersebut, kedua pihak saling memaafkan.Orang tua anak pelaku memberikan biaya pengobatan kepada korban dan keduanya sepakat tidak melanjutkan proses hukum dan memilih penyelesaian secara kekeluargaan.(red)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Batbat Kendari Rawan Kriminalitas, Dua Remaja Bersajam Diamankan Polisi

23 Februari 2026 - 11:09 WITA

Polresta Kendari Tegaskan Proses Hukum Kasus Travel Tajak Ramadan Group Tetap Berjalan, Penyelidikan Dalami Aliran Dana

22 Februari 2026 - 10:47 WITA

9 Remaja Diduga Tawuran di Puuwatu Kendari Diamankan Polisi, Enam Motor Turut Disita

21 Februari 2026 - 21:06 WITA

Dugaan Korupsi KONI Sultra Rp11 Miliar, Putra Mantan Gubernur Ali Mazi Diperiksa Penyidik

21 Februari 2026 - 15:47 WITA

Dump Truk dan Kayu Diamankan, Dugaan Illegal Logging di Cagar Alam Tampo Diselidiki

21 Februari 2026 - 10:59 WITA

Bawa Badik di Jok Motor, Buruh Pelabuhan di Kendari Diringkus Polisi

19 Februari 2026 - 21:27 WITA

Trending di Hukrim