Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 22 Feb 2026 10:47 WITA ·

Polresta Kendari Tegaskan Proses Hukum Kasus Travel Tajak Ramadan Group Tetap Berjalan, Penyelidikan Dalami Aliran Dana


 Kanit Tipidter Sat Reskrim Polresta Kendari, IPDA Ariel Mogenz Ginting. Foto :Istimewa Perbesar

Kanit Tipidter Sat Reskrim Polresta Kendari, IPDA Ariel Mogenz Ginting. Foto :Istimewa

KENDARI – Polresta Kendari menegaskan penanganan kasus Travel Tajak Ramadan Group (TRG) tetap berjalan sesuai ketentuan hukum, Minggu 22 Februari 2026.

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau melalui Kanit Tipidter IPDA Ariel Mogenz Ginting menyampaikan pihaknya memahami keresahan jemaah.

“Para jemaah mengalami dampak psikologis dan kerugian materiil akibat persoalan tersebut,” ujarnya.

Ia menegaskan pengamanan terhadap terlapor dilakukan atas permohonan kuasa hukum karena potensi ancaman massa.

“Langkah itu bersifat preventif demi menjaga keselamatan semua pihak. Tindakan tersebut merupakan kewenangan Polri menjaga kamtibmas sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002,” ungkapnya.

Ia menegaskan pengamanan bukan bentuk perlindungan dari proses hukum.

“Penyelidikan tetap berjalan dan tidak dihentikan. Saat ini Unit Tipidter masih mendalami hubungan hukum cabang dan pusat berdasarkan akta kuasa,” ungkapnya.

Penyidik juga memeriksa legalitas penyelenggara sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.

“Selain itu, aliran serta pertanggungjawaban dana turut didalami. Pendalaman dilakukan agar penetapan tanggung jawab hukum tepat sasaran,” tuturnya.

Kemudian, Sesuai Pasal 102 KUHAP, penyidik berwenang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana. Jika unsur pidana terpenuhi, perkara akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Polresta memastikan tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum. Terkait tuntutan pengembalian dana, hal tersebut ranah keperdataan,” bebernya

Meski begitu, proses pidana tidak menghilangkan hak jemaah menuntut ganti rugi.

“Upaya pidana dan perdata dapat berjalan paralel sesuai mekanisme hukum. Polresta mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi,” bebernya.

Ia juga meminta agar penyidik diminta diberi ruang bekerja profesional dan objektif.

“Polresta berkomitmen melindungi masyarakat, menegakkan hukum, dan menjaga ketertiban. Perkembangan perkara akan disampaikan secara terbuka sesuai kewenangan hukum,” pungkasnya.(red)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

9 Remaja Diduga Tawuran di Puuwatu Kendari Diamankan Polisi, Enam Motor Turut Disita

21 Februari 2026 - 21:06 WITA

Dugaan Korupsi KONI Sultra Rp11 Miliar, Putra Mantan Gubernur Ali Mazi Diperiksa Penyidik

21 Februari 2026 - 15:47 WITA

Dump Truk dan Kayu Diamankan, Dugaan Illegal Logging di Cagar Alam Tampo Diselidiki

21 Februari 2026 - 10:59 WITA

Bawa Badik di Jok Motor, Buruh Pelabuhan di Kendari Diringkus Polisi

19 Februari 2026 - 21:27 WITA

Polisi Tangkap Mahasiswa di Kendari, 4,5 Gram Sabu Disita

19 Februari 2026 - 15:58 WITA

Curi Minyak Nilam Tujuan Makassar, Pria di Kolaka Diringkus Polisi di Pelabuhan

19 Februari 2026 - 12:31 WITA

Trending di Hukrim