KENDARI – Seorang pria insial FA (29) diringkus polisi karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam) tanpa izin di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Kandai, Kecamatan Kendari, Kota Kendari.
FA yang diketahui bekerja sebagai buru Pelabuhan ini ditangkap oleh personil Unit I Subnit 5 Satreskrim Polresta Kendari pada Rabu, 18 Februari 2026 sekitar pukul 08 Wita.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Weliwanto Malau mengatakan bahwa penangkapan bermula ketika anggota Polsek Kawasan Pelabuhan Kendari melakukan patroli rutin di daerah itu dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan 2026.
“Anggota kepolisian menemukan seorang laki-laki insial FA membawa senjata tajam jenis badik yang disimpan dalam jok motor,” ujar AKP Malau, Kamis, 19 Februari 2026.
Karena telah menguasai senjata tajam tanpa izin yang sah, FA langsung diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Barang bukti satu bilah badik dengan panjang 31 sentimeter, terbuat dari besi yang ujungnya tajam beserta sarungnya dan gagangnya terbuat dari kayu berwarna cokelat,” kata AKP Malau.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (lin)















