KENDARI – Seorang mahasiswa insial AA (21) ditangkap Tim Opsal Satresnarkoba Polresta Kendari di Jalan Rambutan, Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari. Diduga AA terlibat tindak pidana narkotika.
Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan pelaku ditangkap pada Minggu, 15 Februari 2026, sekitar Jam 17.00 Wita.
“Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari mengamankan seorang laki-laki diduga telah melakukan peredaran narkotika jenis sabu,” ujar AKP Musakkir, Kamis, 19 Februari 2026.
Dari tangan pelaku polisi menyita sejumlah barang bukti sabu seberat 4.56 gram yang dikemas dalam satu saset plastik bening.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti non narkotika yang diduga dipakai pelaku untuk melakukan tindak pidana.
Adapun barang bukti tersebut yaitu, satu saset plastik bening kosong, satu unit handphone dan satu pembungkus rokok scorpion.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamamkan di Ma Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(lin)














