Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 6 Feb 2026 13:44 WITA ·

Curi Senpi Milik Polisi, Pria Asal Morowali Ditangkap di Kolaka


 Tim Elang Anti Bandit Sat Reskrim Polres Kolaka menangkap pria insial R (21) kasus tindak pidana pencurian. Foto: Istimewa Perbesar

Tim Elang Anti Bandit Sat Reskrim Polres Kolaka menangkap pria insial R (21) kasus tindak pidana pencurian. Foto: Istimewa

KOLAKA – Pria insial R (21) diringkus Tim Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka dan Tim Polsek Petasia Polres Morowali Utara di Kelurahan Lalomba, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka.

Diketahui R merupakan warga asal Desa Bungin Timbe, Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

Kasi Humas Polres Kolaka, AKP Dwi Arif membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan bahwa tersangka ditangkap pada Rabu, 4 Februari 2026 sekitar pukul 17.30 Wita.

AKP Dwi Arif menambahkan bahwa R merupakan pelaku tidak pidana pencurian dan telah menjadi target pengejaran polisi sejak sebulan lalu.

“(Pelaku), DPO Satresrim Resor Morawali Urara, Polda Sulteng, tertanggal 01 Desember 2025,” ujar Dwi Arif, saat dikonfirmasi, Kamis, 6 Februari 2026.

AKP Dwi Arif menjelaskan bahwa R dilaporkan menggasak senjata api (senpi) milik anggota polri di Kelurahan Bohue, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara pada Jumat, 31 Oktober 2025.

Aksi R diketahui oleh korban, ketika korban mendapati pintu rumahnya dalam kondisi terbuka. Saat itu korban juga mendapati tas miliknya telah hilang digondol maling.

“Pelapor, sekitar pukul 16.3O Wita mengetahui pintu dapur telah terbuka, dan setelah dilakukan pengecekkan Tas berisi Senpi dan Hadset tidak berada di tempat nya,” jelas Dwi Arif.

Saat ini barang bukti senpi yang dicuri oleh telah disita Polsek Petasia Polres Morowali Utara. Sementara tersangka dijerat Pasal 476 KUHPidana dengan ncaman hukuman paling lama 5 tahun bui.(red)

Artikel ini telah dibaca 47 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Jangkar Sultra Demo DPRD Kendari, Soroti Dugaan Pelanggaran GSB Pembangunan Coffee Shop di Simpang MTQ

13 April 2026 - 23:09 WITA

Polda Sultra Dalami Dugaan Mafia Tanah di Landono Konsel, Sejumlah Pihak Diperiksa

13 April 2026 - 20:10 WITA

JANGKAR Sultra Minta Kejati Sultra Transparan Soal Kasus Tipikor di Kolaka dan Konut

12 April 2026 - 12:37 WITA

JANGKAR Sultra Desak Kejati Usut Tuntas Kasus Korupsi Kolaka-Konut

12 April 2026 - 11:54 WITA

Polresta Kendari: Kampung Salo dan Gunung Jati Zona Merah Narkoba

12 April 2026 - 10:52 WITA

Curanmor di Kendari Terungkap, Pelaku Gunakan Uang untuk Beli Sabu

11 April 2026 - 19:15 WITA

Trending di Hukrim