Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 1 Feb 2026 12:44 WITA ·

Kantongi Sabu Ratusan Gram, Dua Remaja di Muna Ditangkap Polisi


 Dua remaja inisial AS (15) dan GP (16) diamankan Sat Resnakoba Polres Muna. Foto: Istimewa Perbesar

Dua remaja inisial AS (15) dan GP (16) diamankan Sat Resnakoba Polres Muna. Foto: Istimewa

MUNA – Sat Resnarkoba Polres Muna meringkus dua remaja pria di Kelurahan Watonea, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Masing-masing remaja yang berinisial AS (15) dan GP (16) itu ditangkap karena diduga terlibat tindak pidana narkotika.

Kasi Humas Pokres Muna, Iptu Muh. Jufri mengatakan, penangkapan dilakukan pada Jumat, 30 Januari 2026 sekitar pukul 19 Wita. Dari tangan para pelaku, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan berat 105,50 gram.

Iptu Jufri menambahkan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sebuah pondok kebun di Kelurahan Watonea. Diduga kuat tempat tersebut sering terjadi transaksi narkoba.

“Laporan diterima tim lidik Satresnarkoba sekitar pukul 09.00 Wita. Selanjutnya, pada pukul 13.20 Wita personel melakukan pengamatan di lokasi yang dimaksud,” ujar Jufri, Minggu, 1 Februari 2026.

Setibanya di lokasi, polisi mendapati kedua terduga pelaku tengah duduk di pondok kebun tersebut. Petugas selanjutnya melakukan pendekatan dan langsung mengamankan keduanya beberapa jam kemudian.

‎”Sekitar pukul 19.45 Wita, petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan satu bungkusan plastik berwarna hitam yang disimpan di pinggang sebelah kanan salah satu pelaku,” kata Iptu Jufri.

‎Penggeledahan lanjutan yang disaksikan oleh aparat pemerintah kelurahan setempat dan ditemukan sejumlah barang bukti narkotika dan non-narkotika. Total barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat bruto keseluruhan 105,50 gram.

Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Muna untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

‎Akibat perbuatannya, AS dan GP dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHPidana. (lin)

Artikel ini telah dibaca 91 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Pria di Muna Ditangkap Usai Diduga Begal Perempuan, Polisi Sita Motor dan Ponsel Korban

14 Agustus 2026 - 15:28 WITA

Diduga Belum Berizin, GEMPUR Sultra Desak Pemkot Kendari Hentikan Clearing Perumahan di Puuwatu

13 Agustus 2026 - 20:39 WITA

Diduga Garap 32 Hektare Hutan di Boelamo, PT Mandala Jayakarta Disorot GEMPUR Sultra

13 Agustus 2026 - 20:22 WITA

GEMPUR Sultra Desak Kejaksaan Buka Perkembangan Dugaan Korupsi Proyek ANTAM Rp598 Miliar

13 Agustus 2026 - 20:06 WITA

Pinjam Motor Dalih Ambil Uang, Pemuda di Konawe Malah Tak Kembalikan hingga Diciduk Polisi

13 Agustus 2026 - 11:57 WITA

Diduga Lakukan Pelanggaran Pertambangan, PT Integra Mining Nusantara Dilaporkan ke Kejati Sultra

11 Agustus 2026 - 18:59 WITA

Trending di Hukrim