MUNA – Sat Resnarkoba Polres Muna meringkus dua remaja pria di Kelurahan Watonea, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Masing-masing remaja yang berinisial AS (15) dan GP (16) itu ditangkap karena diduga terlibat tindak pidana narkotika.
Kasi Humas Pokres Muna, Iptu Muh. Jufri mengatakan, penangkapan dilakukan pada Jumat, 30 Januari 2026 sekitar pukul 19 Wita. Dari tangan para pelaku, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan berat 105,50 gram.
Iptu Jufri menambahkan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sebuah pondok kebun di Kelurahan Watonea. Diduga kuat tempat tersebut sering terjadi transaksi narkoba.
“Laporan diterima tim lidik Satresnarkoba sekitar pukul 09.00 Wita. Selanjutnya, pada pukul 13.20 Wita personel melakukan pengamatan di lokasi yang dimaksud,” ujar Jufri, Minggu, 1 Februari 2026.
Setibanya di lokasi, polisi mendapati kedua terduga pelaku tengah duduk di pondok kebun tersebut. Petugas selanjutnya melakukan pendekatan dan langsung mengamankan keduanya beberapa jam kemudian.
”Sekitar pukul 19.45 Wita, petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan satu bungkusan plastik berwarna hitam yang disimpan di pinggang sebelah kanan salah satu pelaku,” kata Iptu Jufri.
Penggeledahan lanjutan yang disaksikan oleh aparat pemerintah kelurahan setempat dan ditemukan sejumlah barang bukti narkotika dan non-narkotika. Total barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat bruto keseluruhan 105,50 gram.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Muna untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, AS dan GP dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHPidana. (lin)








