KENDARI – Sat Resnarkoba Polresta Kendari mengamankan seorang pria insial WU (25) terduga pelaku tindak pidana narkotika di sebuah rumah kosong yang berada di Jalan Melati, Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Andi Muzzakir Husni mengatakan, penangkapan dilakukan pada Jumat, 30 Januari 2026 sekitar pukul 09.00 Wita.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik bening.
“Kami berhasil mengamankan barang bukti narkotika berupa 36 sachet plastik bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,04 gram,” ujar AKP Muzzakir, Sabtu, 31 Januari 2026.
Sementara barang bukti non narkotika yang diamankan dari tangan pelaku yakni satu unit timbangan digital, ball sedotan plastik warna merah jambu, beberapa sachet plastik kosong, sendok sabu, tas samping warna hitam, kantong plastik merah putih, satu unit sepeda motor, serta satu unit handphone.
AKP Andi Muzzakir menjelaskan, kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di Jalan Melati, Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Kadia.
Informasi itu diterima anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari pada Rabu, 28 Januari 2026, sekitar pukul 08.00 Wita.
“Setelah memperoleh informasi yang akurat, pada Jumat pagi petugas melakukan penggerebekan di salah satu rumah kosong di kawasan tersebut,” kata AKP Muzzakir.
Di lokasi, petugas mengamankan seorang pria yang mengaku bernama WU. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 12 sachet sabu di dalam tas samping yang dikenakan pelaku, beserta sebuah sendok sabu dan handphone.
Pengembangan penggeledahan dilanjutkan pada kendaraan milik pelaku. Dari bawah jok sepeda motor, petugas kembali menemukan 24 sachet sabu, satu timbangan digital, satu ball sedotan plastik warna merah jambu, satu bungkus sachet plastik kosong, serta perlengkapan lainnya. Total keseluruhan barang bukti sabu yang berhasil diamankan sebanyak 36 sachet.
Saat ini terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih melakukan rangkaian proses penyidikan, termasuk pemeriksaan urine dan darah terhadap tersangka, pemeriksaan saksi-saksi, pengembangan kasus, gelar perkara, serta pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik Makassar.(lin)








