Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 29 Jan 2026 06:28 WITA ·

Buntut Kerusuhan di PT IPIP Kolaka, Empat TKA China Diamankan Polisi


 Tangkap layar video kerusuhan di kawasan PT  IPIP Kolaka. Foto: Istimewa Perbesar

Tangkap layar video kerusuhan di kawasan PT IPIP Kolaka. Foto: Istimewa

KOLAKA – Imbas dari kerusuhan yang terjadi di kawasan di PT Indonesia Pomalaa Industrial Park (IPIP), Kabupaten Kolaka, Rabu, 28 Januari 2026, sebanyak 4 Tenaga Kerja Asing (TKA) China diamankan polisi.

Berdasarkan video amatir yang beredar luas di media sosial memperlihatkan suasana mencekam di kawasan PT IPIP karena puluhan pekerja terlibat bentrok.

Aksi kekerasan fisik tak terhindarkan dan terekam jelas dalam video. Disebutkan bahwa kericuhan itu melibatkan antara TKA China dan tenaga kerja lokal.

Kasi Humas Polres Kolaka, AKP Dwi Arif menjelaskan bahwa kericuhan bermula ketika karyawan PT. ASB (Asira Sahra Berjaya) menanyakan gaji yang belum terbayarkan kepada pengawas perusahaan yang Warga Negara Asia (WNA).

“Namun terjadi cekcok dan perkelahian yang tidak berlangsung lama” ujar AKP Dwi Arif saat dikonfirmasi, Rabu malam.

Untuk memulihkan keadaan, upaya mediasi sempat dilakukan namun, kedua belah pihak kembali cekcok dan berakhir pada aksi pengeroyokan.

“Terjadi cekcok kembali yang berakibat terjadinya aksi pengeroyokan kepada dua orang karyawan oleh empat orang TKA,” jelas AKP Dwi Arif.

Akibat aksi pengeroyokan itu, dua karyawan dilaporkan menjadi korban dan mengalami luka robek pada kepala. Sementara empat pelaku langsung diamankan polisi.

“Empat TKA yang diduga melakukan pengeroyokan sudah berhasil diamankan oleh Polres Kolaka untuk diproses hukum,” kata AKP Dwi Arif.

Mediasi kedua kalinya kembali dilakukan dan menghasilkan kesepakatan bahwa korban penganiayaan diberikan bantuan pengobatan oleh pihak perusahaan dan akan direkrut sebagai karyawan tetap.

Sementara empat pelaku akan menjalini proses hukum pidana Indonesia dan juga diproses secara adat.(lin)

Artikel ini telah dibaca 177 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Curi Sapi dengan Jerat, Pria di Buton Selatan Ditangkap Polisi

18 Maret 2026 - 19:03 WITA

Diterjang Arus Selokan saat Hujan, Dua Balita di Lianosa Muna Meninggal Dunia

18 Maret 2026 - 01:10 WITA

Anton Timbang Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polda Sultra

17 Maret 2026 - 20:04 WITA

PB IKAMI Sulsel Soroti Penggiringan Opini dan Pemberitaan Tidak Berimbang Terkait Ketua Kadin Sultra

16 Maret 2026 - 21:24 WITA

DPD GPM Sultra Minta Masyarakat Tidak Terprovokasi Terkait Pemberitaan Penetapan Tersangka Anton Timbang

16 Maret 2026 - 17:38 WITA

Kursi Terbatas, Mediasi Sengketa PT TAS dan Pekerja di Kendari Diwarnai Ketegangan

16 Maret 2026 - 14:41 WITA

Trending di Hukrim