Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 29 Jan 2026 06:28 WITA ·

Buntut Kerusuhan di PT IPIP Kolaka, Empat TKA China Diamankan Polisi


 Tangkap layar video kerusuhan di kawasan PT  IPIP Kolaka. Foto: Istimewa Perbesar

Tangkap layar video kerusuhan di kawasan PT IPIP Kolaka. Foto: Istimewa

KOLAKA – Imbas dari kerusuhan yang terjadi di kawasan di PT Indonesia Pomalaa Industrial Park (IPIP), Kabupaten Kolaka, Rabu, 28 Januari 2026, sebanyak 4 Tenaga Kerja Asing (TKA) China diamankan polisi.

Berdasarkan video amatir yang beredar luas di media sosial memperlihatkan suasana mencekam di kawasan PT IPIP karena puluhan pekerja terlibat bentrok.

Aksi kekerasan fisik tak terhindarkan dan terekam jelas dalam video. Disebutkan bahwa kericuhan itu melibatkan antara TKA China dan tenaga kerja lokal.

Kasi Humas Polres Kolaka, AKP Dwi Arif menjelaskan bahwa kericuhan bermula ketika karyawan PT. ASB (Asira Sahra Berjaya) menanyakan gaji yang belum terbayarkan kepada pengawas perusahaan yang Warga Negara Asia (WNA).

“Namun terjadi cekcok dan perkelahian yang tidak berlangsung lama” ujar AKP Dwi Arif saat dikonfirmasi, Rabu malam.

Untuk memulihkan keadaan, upaya mediasi sempat dilakukan namun, kedua belah pihak kembali cekcok dan berakhir pada aksi pengeroyokan.

“Terjadi cekcok kembali yang berakibat terjadinya aksi pengeroyokan kepada dua orang karyawan oleh empat orang TKA,” jelas AKP Dwi Arif.

Akibat aksi pengeroyokan itu, dua karyawan dilaporkan menjadi korban dan mengalami luka robek pada kepala. Sementara empat pelaku langsung diamankan polisi.

“Empat TKA yang diduga melakukan pengeroyokan sudah berhasil diamankan oleh Polres Kolaka untuk diproses hukum,” kata AKP Dwi Arif.

Mediasi kedua kalinya kembali dilakukan dan menghasilkan kesepakatan bahwa korban penganiayaan diberikan bantuan pengobatan oleh pihak perusahaan dan akan direkrut sebagai karyawan tetap.

Sementara empat pelaku akan menjalini proses hukum pidana Indonesia dan juga diproses secara adat.(lin)

Artikel ini telah dibaca 205 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Resahkan Warga, Pencuri Sapi Modus Mutilasi di Muna Barat Akhirnya Ditangkap

6 Mei 2026 - 16:37 WITA

Sudah 6 Bulan Diselidiki, Nasib Kasus Dana BOK-JKN Puskesmas Katobu Belum Jelas

6 Mei 2026 - 14:32 WITA

Iming-imingi Jabatan di Pemprov, Kades di Konut Diduga Tipu ASN Rp30 Juta

6 Mei 2026 - 13:53 WITA

Lapor Polisi Usai Dianiaya, Karyawan PT PPA Konut Justru Dapat Intimidasi dan Ancaman PHK

6 Mei 2026 - 12:31 WITA

Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Konut, Tipidkor Polda Sultra Panggil Mantan Sekwan

6 Mei 2026 - 11:49 WITA

Diduga Tanpa Prosedur, Barang Bukti Titipan KPH Lakompa di Polsek Batauga Dikeluarkan

5 Mei 2026 - 23:51 WITA

Trending di Hukrim