KOLAKA UTARA – Pria inisial T (41) diringkus Sat Resnarkoba Polres Kolaka Utara (Kolut) di Kelurahan Lapia, Kecamatan Ngapa, Kabupaten Kolut, Selasa, 27 Januari 2026 sekitar pukul 00.15 Wita.
T ditangkap karena diduga terlibat tindak pidana narkotika. di tangan pelaku polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2, 90 gram.
Kasat Res Narkoba Polres Kolut, Iptu Badmar Ricky P melalui Kasi Humas Aipda Ahmad Syaiful mengatakan penangkapan dilakukan pelaku diamankan pada pukul 00.15 Wita dan langsung digiring ke Mapolres Kolut.
“Pelaku dan barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika dibawa ke kantor Polres Kolaka Utara untuk dilakukan proses selanjutnya,” ujarnya, Rabu, 28 Januari 2026.
Adapun barang bukti yang turut diamankan dalam kasus ini yaitu 3 saset plastik bening berusaha sabu 2,90 gram, 100 saset plastik bening kosong, uang senilai Rp 1.150.000, dan satu unit handphone android merek Vivo.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika juncto pasal 609 ayat (1) huruf a KUHPidana. (lin)








