Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 28 Jan 2026 11:40 WITA ·

Diduga Edarkan Sabu, Pria 41 Tahun di Kolaka Utara Ditangkap Polisi


 Barang bukti yang diamankan polisi dari tanangan pelaku inisial T di Kolaka Utara. Foto: Istimewa Perbesar

Barang bukti yang diamankan polisi dari tanangan pelaku inisial T di Kolaka Utara. Foto: Istimewa

KOLAKA UTARA – Pria inisial T (41) diringkus Sat Resnarkoba Polres Kolaka Utara (Kolut) di Kelurahan Lapia, Kecamatan Ngapa, Kabupaten Kolut, Selasa, 27 Januari 2026 sekitar pukul 00.15 Wita.

T ditangkap karena diduga terlibat tindak pidana narkotika. di tangan pelaku polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2, 90 gram.

Kasat Res Narkoba Polres Kolut, Iptu Badmar Ricky P melalui Kasi Humas Aipda Ahmad Syaiful mengatakan penangkapan dilakukan pelaku diamankan pada pukul 00.15 Wita dan langsung digiring ke Mapolres Kolut.

“Pelaku dan barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika dibawa ke kantor Polres Kolaka Utara untuk dilakukan proses selanjutnya,” ujarnya, Rabu, 28 Januari 2026.

Adapun barang bukti yang turut diamankan dalam kasus ini yaitu 3 saset plastik bening berusaha sabu 2,90 gram, 100 saset plastik bening kosong, uang senilai Rp 1.150.000, dan satu unit handphone android merek Vivo.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika juncto pasal 609 ayat (1) huruf a KUHPidana. (lin)

Artikel ini telah dibaca 57 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

DPMD Muna Bakal Panggil Oknum Anggota BPD Banggai yang Rumahnya Diduga Kerap Jadi Lokasi Judi

30 Mei 2026 - 10:12 WITA

Pria di Kolaka Ditangkap, Simpan 260 Gram Sabu dalam Tas Ransel

29 Mei 2026 - 17:22 WITA

Kuasa Hukum Nilai Ketua PN Unaaha Langgar UU MA karena Tunda Eksekusi Lahan PT OSS

29 Mei 2026 - 16:52 WITA

Rumah Oknum Anggota BPD Banggai Muna Diduga Kerap Jadi Tempat Aktivitas Perjudian

29 Mei 2026 - 15:22 WITA

Polresta Kendari Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis di BTN Djavino 7, Dua Pria Diamankan

29 Mei 2026 - 07:09 WITA

Beraksi Tengah Malam, Pelaku Jambret HP Wanita di Kolaka Ditangkap

28 Mei 2026 - 15:56 WITA

Trending di Hukrim