Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 25 Jan 2026 12:18 WITA ·

Pria di Tirawatu Koltim Diringkus Polisi, Puluhan Gram Sabu Diamankan


 Pria inisial R ditangkap polisi diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Foto: Istimewa Perbesar

Pria inisial R ditangkap polisi diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Foto: Istimewa

KOLAKA TIMUR – Sat Resnarkoba Polres Kolaka Timur (Koltim) meringkus seorang pria inisial R di Kelurahan Tababu, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Koltim, Minggu, 25 Januari 2026.

Kasat Resnarkoba Polres Koltim, Iptu La Ode Rusli memberankan penangkapan tersebut. Ia mengatakan pelaku ditangkap karena diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Iptu Rusli menambahkan bahwa ditangan pelaku, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat mencapai puluhan gram.

‎“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan 41 sachet plastik klip bening dan satu sachet berisi kristal bening yang diduga sabu, dibungkus tisu putih dan dililit lakban bening dengan berat total 31,54 gram,” kata Iptu Rusli.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat setempat. Dalam laporan, dicuragai terdapat aktivitas transaksi narkoba di wilayah itu.

Sat Resnarkoba selanjutnya melakukan upaya penyelidikan intensif dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil menangkap pelaku.

Setelah ditangkap, pelaku digiring ke Mapolres Koltim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyelidikan.

“Pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Iptu Rusli.

‎Polres Kolaka Timur mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungannya. (lin)

Artikel ini telah dibaca 62 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Diduga Kuasai Lahan Warga untuk Jetty, PT IPIP dan KUPP Pomalaa Digugat

17 Agustus 2026 - 13:13 WITA

IMALAK Desak Polda Sultra Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Bibit Fiktif Rp26 Miliar

17 Agustus 2026 - 12:53 WITA

Demi Bayar Cicilan Mobil dan Modal Judol, Pria di Kendari Nekat Rampok Tas Karyawan BRILink

16 Agustus 2026 - 13:36 WITA

Pria di Muna Ditangkap Usai Diduga Begal Perempuan, Polisi Sita Motor dan Ponsel Korban

14 Agustus 2026 - 15:28 WITA

Diduga Belum Berizin, GEMPUR Sultra Desak Pemkot Kendari Hentikan Clearing Perumahan di Puuwatu

13 Agustus 2026 - 20:39 WITA

Diduga Garap 32 Hektare Hutan di Boelamo, PT Mandala Jayakarta Disorot GEMPUR Sultra

13 Agustus 2026 - 20:22 WITA

Trending di Hukrim