Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 25 Jan 2026 12:18 WITA ·

Pria di Tirawatu Koltim Diringkus Polisi, Puluhan Gram Sabu Diamankan


 Pria inisial R ditangkap polisi diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Foto: Istimewa Perbesar

Pria inisial R ditangkap polisi diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Foto: Istimewa

KOLAKA TIMUR – Sat Resnarkoba Polres Kolaka Timur (Koltim) meringkus seorang pria inisial R di Kelurahan Tababu, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Koltim, Minggu, 25 Januari 2026.

Kasat Resnarkoba Polres Koltim, Iptu La Ode Rusli memberankan penangkapan tersebut. Ia mengatakan pelaku ditangkap karena diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Iptu Rusli menambahkan bahwa ditangan pelaku, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat mencapai puluhan gram.

‎“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan 41 sachet plastik klip bening dan satu sachet berisi kristal bening yang diduga sabu, dibungkus tisu putih dan dililit lakban bening dengan berat total 31,54 gram,” kata Iptu Rusli.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat setempat. Dalam laporan, dicuragai terdapat aktivitas transaksi narkoba di wilayah itu.

Sat Resnarkoba selanjutnya melakukan upaya penyelidikan intensif dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil menangkap pelaku.

Setelah ditangkap, pelaku digiring ke Mapolres Koltim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyelidikan.

“Pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Iptu Rusli.

‎Polres Kolaka Timur mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungannya. (lin)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

RTRW jadi Alasan, IUP Tambang Batu Gamping di Pulau Senja Moramu Utara Diperpanjang

25 Januari 2026 - 02:39 WITA

Ormas Blokade Jalan Warga di Kendari, Lurah Watulondo Nyaris jadi Korban Kekerasan

25 Januari 2026 - 02:31 WITA

Nur Alam Siap Gugat Pemprov Sultra jika SIP Dicabut dan DUM Dibatalkan

24 Januari 2026 - 17:50 WITA

Kecelakaan di Bombana: Truk Hino Tabrak Sigra, 1 Orang Dilarikan ke RS

23 Januari 2026 - 21:23 WITA

JMSI Sultra Somasi Kepala Dinas Pariwisata atas Tuduhan Media “Abal-abal”

23 Januari 2026 - 20:44 WITA

Kebakaran Kios Sembako di Poasia Kendari, Kerugian Ditaksir Capai Rp250 Juta

23 Januari 2026 - 19:20 WITA

Trending di Hukrim