Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 12 Jan 2026 12:36 WITA ·

Hadang dan Aniaya Korban di Parkiran Bioskop, Dua Pemuda di Kolaka Ditahan Polisi


 Dua pemuda terduga pelaku pengeroyokan ditangkap Sareskrkm Polres Kolaka. Foto: Istimewa Perbesar

Dua pemuda terduga pelaku pengeroyokan ditangkap Sareskrkm Polres Kolaka. Foto: Istimewa

KOLAKA – Tim Elang Anti Bandit Sat Reskrim Polres Kolaka menangkap dua terduga pelaku tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Kelurahan Tohoa, Kecamatan Kalaka, Kabupaten Kolaka pada Jumat, 9 Januari 2026.

Masing-masing terduga pelaku inisial DA (18) dan FA (21). Keduanya ditangkap di Desa Liku Kecamatan Samaturu, Kabupaten Kolaka pada Minggu, 11 Januari 2026 sekitar pukul 3.20 Wita dini hari.

Kasi Humas Polres Kolaka, AKP Dwi Arif mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan awal para terduga pelaku mengakui perbuatanya.

“Keterangan Awalnya terduga pelaku mengakui telah melakuka tindak pidana pngeroyokan,” ujar Dwi Arif saat dikonfirmasi, Senin 12 Januari 2026.

Kasus ini dilaporkan oleh korban berinisial RA (29), pria asal Kelurahan Watuliandu, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

RA dikeroyok oleh para terduga pelaku di halaman parkiran MGM Kelurahan Tahoa, Kecamatan Kolaka pada Jumat, 09 Januari 2026 sekira pukul 19.30 Wita.

“Awalnya RA keluar nonton bioskop, tiba-tiba dihadang sekitar lima orang, dan langsung memukul bagian kepala Raa sebanyak tiga kali,” kata Dwi Arif.

RA sempat melakukan perlawanan, namun karena kalah jumlah RA akhirnya tak berdaya dianiaya oleh para pelaku. Setelah para melakukan pemukulan, lalu mereka pergi meninggalkan RA.

Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di rumah tahanan Polres Kolaka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Mereka dijerat pasal 262 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara. (lin)

Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kasus Penelantaran Puluhan Jemaah Umrah Asal Kendari, Direktur PT Travelina Indonesia Ditangkap di Jaksel 

8 Agustus 2026 - 15:21 WITA

Kasus Dana SPP Rp1,1 Miliar di STIMIK Bina Bangsa Kendatri Masih Menggantung, KARST Tagih Transparansi dan Kepastian Hukum

7 Agustus 2026 - 20:25 WITA

Terungkap, Mobil Fortuner yang Dipakai Eks Sekda Konsel Tabrak Adik Kandung Ternyata Gunakan Pelat Bodong

7 Agustus 2026 - 17:02 WITA

Gempur Sultra Desak Polda Tahan Suparjo dan Periksa Istrinya Terkait Dugaan TPPU

6 Agustus 2026 - 19:26 WITA

Perkara Uang Rp 200 Ribu, Pria di Kendari Tusuk Leher Rekannya dengan Pisau

6 Agustus 2026 - 13:21 WITA

Kasus Dugaan Korupsi Ornamen Gerbang Kendari-Toronipa Rp32,8 Miliar Masih Mandek, Publik Tagih Kepastian Hukum

6 Agustus 2026 - 12:40 WITA

Trending di Hukrim