Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 11 Jan 2026 10:34 WITA ·

Diduga Cabuli Anak, Warga Muna Barat Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Polisi


 Polres Muna menahan pria inisial TKR dalam kasus tindak pidana pencabulan anak. Foto: istimewa Perbesar

Polres Muna menahan pria inisial TKR dalam kasus tindak pidana pencabulan anak. Foto: istimewa

MUNA – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Muna resmi menetapkan pria inisial TKR (40) dalam kasus dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.

Kasi Humas Polres Muna, Iptu Muhammad Jufri membenarkan status hukum tersebut. Ia mengatakan TKR ditersangkakan pada Kamis, 8 Januari 2026 sekitar pukul 1.00 Wita.

Beberapa jam setelahnya, TKR langsung ditahan di rumah tahanan Ma Polres Muna guna menjalani proses hukum lanjutan.

TKR ditahan berdasarkan surat perintah penahanan Nomor :SP.Han/02/I/RES.1.24./2026/Reserse,tanggal 08 Januari 2026.

“Sekitar pukul 18.00 wita dilakukan penahanan terhadap tersangka dengan TKR,” ujar Iptu Jufri dalam keterangan tertulisnya yang diterima penafaktual.com, Minggu, 11 Januari 2026.

Iptu Jufri menjelaskan, TKR melakukan aksi bejatnya pada Jumat, 5 Desember 2025 lalu sekitar pukul 23.30 Wita di rumahnya yang berlokasi di Desa Wandoke, Kecamatan Tiworo Kepualauan (Tikep) Kabupaten Muna Barat (Mubar).

Iptu Jufri mengatakan, perbuatan TKR bertentangan dengan pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Tersangka TKR ditempatkan di Rutan Polres Muna selama 20 hari terhitung sejak tanggal 08 Januari 2026 sampai dengan tanggal 27 Januari 2026,” pungkas Iptu Jufri. (lin)

Artikel ini telah dibaca 54 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Manajemen PT WIN Bantah Tudingan SPI Sultra, Tegaskan Patuhi Regulasi Pertambangan

13 Maret 2026 - 14:58 WITA

Enam Remaja di Kendari Caddi Diamankan Polisi, Diduga Pesta Narkoba Jenis Sinte

13 Maret 2026 - 08:36 WITA

Usai Bertengkar di Kamar Hotel, Pria di Kolaka Bawa Kabur Mobil Temannya

12 Maret 2026 - 20:48 WITA

Ampuh Laporkan Kades Lelewawo ke Polda Sultra atas Dugaan Korupsi Dana CSR

11 Maret 2026 - 19:00 WITA

Kakek Berusia 101 Tahun Nyaris Jadi Korban Kebakaran di Konawe

10 Maret 2026 - 14:10 WITA

Tiga Rumah Ludes Terbakar di Buton, Kerugian Capai Rp220 Juta

10 Maret 2026 - 12:12 WITA

Trending di Hukrim