MUNA – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Muna resmi menetapkan pria inisial TKR (40) dalam kasus dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.
Kasi Humas Polres Muna, Iptu Muhammad Jufri membenarkan status hukum tersebut. Ia mengatakan TKR ditersangkakan pada Kamis, 8 Januari 2026 sekitar pukul 1.00 Wita.
Beberapa jam setelahnya, TKR langsung ditahan di rumah tahanan Ma Polres Muna guna menjalani proses hukum lanjutan.
TKR ditahan berdasarkan surat perintah penahanan Nomor :SP.Han/02/I/RES.1.24./2026/Reserse,tanggal 08 Januari 2026.
“Sekitar pukul 18.00 wita dilakukan penahanan terhadap tersangka dengan TKR,” ujar Iptu Jufri dalam keterangan tertulisnya yang diterima penafaktual.com, Minggu, 11 Januari 2026.
Iptu Jufri menjelaskan, TKR melakukan aksi bejatnya pada Jumat, 5 Desember 2025 lalu sekitar pukul 23.30 Wita di rumahnya yang berlokasi di Desa Wandoke, Kecamatan Tiworo Kepualauan (Tikep) Kabupaten Muna Barat (Mubar).
Iptu Jufri mengatakan, perbuatan TKR bertentangan dengan pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Tersangka TKR ditempatkan di Rutan Polres Muna selama 20 hari terhitung sejak tanggal 08 Januari 2026 sampai dengan tanggal 27 Januari 2026,” pungkas Iptu Jufri. (lin)








