Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 7 Jan 2026 18:36 WITA ·

Wanita Pengedar Sabu di Kolaka Ditangkap Polisi, Barang Bukti Puluhan Gram


 Wanita inisial N (43) ditangkap Sat Resnarkoba usai ditemukan barang bukti puluhan gram sabu dalam rumahnya. Foto : Istimewa Perbesar

Wanita inisial N (43) ditangkap Sat Resnarkoba usai ditemukan barang bukti puluhan gram sabu dalam rumahnya. Foto : Istimewa

KOLAKA – Sat Resnarkoba Polres Kolaka menangkap wanita inisial N (43) yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

N ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Desa Lalomba, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka pada Senin, 5 Januari 2026 sekitar pukul 17.00 Wita.

Kasi Humas Polres Kolaka, AKP Dwi Arif mengatakan, selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat puluhan gram yang ditemukan di dalam rumah pelaku.

“Dua belas shacet plastik klip bening di dalamnya berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 75. 61 gram,” ujar AKP Dwi Arif, kepada penafaktual.com, Rabu, 7 Januari 2026.

Penangkapan sempat berlangsung dramatis lantaran pelaku awalnya tidak mau mengakui tindak pidana yang ia perbuat.

“Dia sempat mengelak dan tidak jujur. Setelah dilakukan pengeledahan dalam kamar miliknya, ditemukan 3 buah kaos kaki di dalamnya terdapat 12 sachet plastik jenis shabu,” jelas AKP Dwi Arif.

Berdasarkan barang bukti tersebut barulah pelaku mengakui aksi jahatnya. Kepada polisi ia mengaku sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

“Tersangka merupakan pengedar narkotika jenis shabu,” kata AKP Dwi Arif.

Saat ini pelaku telah diamankan di Ma Polres Kolaka untuk menjalani proses hukum bebih lanjut.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal perlapis yakni Pasal 114 Ayat (2) UU Narkotika juncto Pasal 609 Ayat (1) huruf a dan atau Pasal 610 Ayat (1) huruf a KUHP. (lin)

Artikel ini telah dibaca 53 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Diduga Cemburu, Pria di Konawe Utara Nekat Akhiri Hidup dengan Gantung Diri

27 Januari 2026 - 23:38 WITA

Kasus Proyek Fiktif di Dinas Perkebunan Sultra, Polda Segera Tetapkan Tersangka!

27 Januari 2026 - 17:25 WITA

Sembuyikan Sabu di Rumah Orang Tua, Pria di Konawe Selatan Ditangkap Polisi

27 Januari 2026 - 17:16 WITA

JMSI Sultra Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik oleh Kadispar Sultra ke Polda

27 Januari 2026 - 17:04 WITA

Dua Remaja di Kendari Diringkus Polisi Gegara Curi HP dan Ayam

27 Januari 2026 - 11:12 WITA

Polda Sultra Ringkus Pelaku Penyalahgunaan LPG Subsidi di Konawe Selatan, 136 Tabung Disita

26 Januari 2026 - 22:53 WITA

Trending di Hukrim