Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 24 Des 2025 14:24 WITA ·

Perceraian di Kota Kendari Capai 1.118 Kasus: Judi Online, Narkoba hingga Perselingkuhan jadi Penyebab


 Wakil Ketua Pengadilan Agama Kelas 1A Kendari, Drs. La Ode Mustafa. Foto :P enafaktual.com Perbesar

Wakil Ketua Pengadilan Agama Kelas 1A Kendari, Drs. La Ode Mustafa. Foto :P enafaktual.com

KENDARI– Sepanjang tahun 2025 sebanyak 1.118 kasus perceraian ditangi oleh Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Kendari.

Beberapa kasus, perceraian disebabkan sang suami tidak menafkahi keluarganya karena terperangkap judi online.

Perceraian yang diajukan sang istri menggugat suaminya mencapai 860 perkara, sementara cerai talak sebanyak 258 perkara.

Wakil Ketua PA Kelas 1A Kendari, Drs. La Ode Mustafa, M.H mengungkap penyebab utama perceraian didominasi oleh faktor ekonomi.

“Kebutuhan rumah tangga yang tidak terpenuhi, sementara tuntutan itu harus ada, maka banyak istri yang tidak sanggup hidup dalam rumah tangga yang pas-pasan,” ujar Mustafa kepada penafaktual.com saat ditemui dirungannya, Rabu, 24 Desember 2025.

Ia menambahkan, dalam beberapa kasus ditemukan jika sang suami tidak mampu menafkahi keluarganya secara layak karena terperangkap judi online.

“(Fakror ekonomi) dampak dari maraknya judi online dan pinjaman online,” kata Mustafa.

“Maraknya judi online ini sudah mengancam ketahanan keluarga,” imbuhnya.

Hal itu memicu hubungan antara istri dan suami terlibat perselisihan dan pertengkaran secara terus menurus yang berujung pada perpisahan.

Pada tahun 2025 ini PA Kelas 1A Kendari mencatatkan sebanyak 573 perkara yang disebabkan oleh pertengkaran tak ada henti.

Selain itu, Mustafa mengungkap faktor lain yang memicu terjadinya perselisihan dalam hubungan rumah tangga seperti, pengaruh narkoba dan minuman beralkohol hingga kehadiran pihak ketiga.

“Adanya wanita idaman lain (WIL) dan pria idaman lain (PIL). Bukan hanya laki-laki yang punya wanita idaman lain tapi ternyata dibalik itu ada juga wanita punya pria idaman lain sehingga adanya pihak ke tiga ini mengancam keutuhan dalam rumah tangga,” kata Mustafa.

Menurut Mustafa fenomena ini menunjukkan kerentanan hubungan dalam rumah di Kota Kendari masih tinggi. Semua pihak diharapkan bekerja sama untuk menekan angka perceraian tidak meningkat di masa mendatang.

“Pemerintah dan stakholeder serta Tokoh Agama dan Tokoh masyarakat, termasuk Lembaga Sosial Kemasyarakatan yang ada di Kota Kendari yang ada kaitannya dengan ketahanan rumah tanggai itu bisa bekerja sama, bisa berkolaborasi agar angka perceraian ini bisa kita kurangi,” pungkasnya. (lin)

Artikel ini telah dibaca 107 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Oknum Polisi di Konawe Utara yang Aniaya Kekasihnya Divonis 4 Tahun Demosi, Keluarga Korban Kecewa

24 Desember 2025 - 19:48 WITA

Garap Kawasan Hutan Tanpa Izin, PT Tristaco Mineral Makmur Didenda Rp629 Miliar

24 Desember 2025 - 17:43 WITA

Curi Buah Alpukat Senilai Jutaan Rupiah, Dua Residivis di Kolaka Ditangkap Polisi

24 Desember 2025 - 16:22 WITA

Diduga Bekingi Tambang Galian C, Propam Polres Bombana Selidiki Kasus Aiptu RR

24 Desember 2025 - 14:54 WITA

Tanah Warga Tunggala Kendari Diklaim Oknum, LBH HAMI Turun Tangan

24 Desember 2025 - 12:33 WITA

LBH HAMI Sultra Soroti Praktik “Jual Beli Tuntutan” di Penegakan Hukum

24 Desember 2025 - 10:57 WITA

Trending di Hukrim