Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 22 Nov 2025 18:53 WITA ·

KOPPERSON Ajukan Kasasi, Hotel Zahra dan RS Aliyah Jadi Target Eksekusi


 Tim Kuasa Hukum KOPPERSON Dr Abdul Rahman, S.H., M.H., bersama relawan keadilan melakukan konferensi pers di depan Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Foto: Penafaktual.com Perbesar

Tim Kuasa Hukum KOPPERSON Dr Abdul Rahman, S.H., M.H., bersama relawan keadilan melakukan konferensi pers di depan Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Foto: Penafaktual.com

KENDARI – Tim Kuasa Hukum KOPPERSON kembali menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan sengketa lahan di kawasan Tapak Kuda By‑Pass, Kota Kendari.

Pada hari Jumat, 21 November 2025 mereka secara resmi mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas penetapan Non‑Executable yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Kendari.

Menurut Abdul Rahman, kuasa hukum KOPPERSON, penetapan tersebut masih berstatus status quo dan belum memiliki kekuatan hukum tetap.

“Permohonan kasasi telah diterima dan akan kami sampaikan kepada para termohon dalam 14 hari ke depan untuk diuji dan diputuskan,” ujar Abdul Rahman.

Ia menambahkan bahwa jika keputusan MA menyatakan penetapan itu cacat hukum, maka proses akan dimulai kembali dengan mengajukan permohonan eksekusi baru.

Sementara itu, Fianus Arung, perwakilan Relawan Keadilan, menegaskan bahwa penetapan Non‑Executable kini dianggap tidak berlaku lagi.

“Ini merupakan babak baru. Kami akan segera mengajukan permohonan eksekusi terhadap tiga objek yang telah kalah pada 2017‑2018, yaitu Hotel Zahra, Rumah Sakit Aliyah, dan kawasan Segitiga,” kata Fianus.

Abdul Rahman berharap keputusan MA dapat menguntungkan KOPPERSON dan menegakkan keadilan.

“Jika penetapan ini dinyatakan cacat, maka kami akan melanjutkan proses eksekusi dengan keyakinan hukum yang kuat,” tutupnya.

KOPPERSON menantikan keputusan MA dalam upaya mengakhiri perselisihan lahan yang telah berlangsung lama ini.(red)

Artikel ini telah dibaca 71 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Demi Bayar Cicilan Mobil dan Modal Judol, Pria di Kendari Nekat Rampok Tas Karyawan BRILink

16 Agustus 2026 - 13:36 WITA

Pria di Muna Ditangkap Usai Diduga Begal Perempuan, Polisi Sita Motor dan Ponsel Korban

14 Agustus 2026 - 15:28 WITA

Diduga Belum Berizin, GEMPUR Sultra Desak Pemkot Kendari Hentikan Clearing Perumahan di Puuwatu

13 Agustus 2026 - 20:39 WITA

Diduga Garap 32 Hektare Hutan di Boelamo, PT Mandala Jayakarta Disorot GEMPUR Sultra

13 Agustus 2026 - 20:22 WITA

GEMPUR Sultra Desak Kejaksaan Buka Perkembangan Dugaan Korupsi Proyek ANTAM Rp598 Miliar

13 Agustus 2026 - 20:06 WITA

Pinjam Motor Dalih Ambil Uang, Pemuda di Konawe Malah Tak Kembalikan hingga Diciduk Polisi

13 Agustus 2026 - 11:57 WITA

Trending di Hukrim