Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 22 Okt 2025 20:15 WITA ·

Kejati Sultra Ungkap Modus Korupsi di Kantor Penghubung Sultra: 3 Tersangka Ditahan


 Tiga tersangka digiring ke mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejati Sultra. Foto: Penafaktual.com Perbesar

Tiga tersangka digiring ke mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejati Sultra. Foto: Penafaktual.com

KENDARI – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan anggaran APBD TA 2023 pada Badan Penghubung Provinsi Sulawesi Tenggara di Jakarta. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah dilakukan serangkaian penyidikan dan gelar perkara.

Menurut Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Aditia Aelman Ali, “Bahwa pada hari ini, Rabu tanggal 22 Oktober 2025, Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah menetapkan 3 (tiga) orang Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran APBD TA. 2023 terkait belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Pelumas serta kegiatan lainnya pada Badan Penghubung Propinsi Sulawesi Tenggara di Jakarta.”

Aditia Aelman Ali yang didampingi Asintel, Muhammad Ilham, menjelaskan bahwa ketiga tersangka tersebut adalah WKD, AK, dan YY. Mereka diduga melakukan penyalahgunaan anggaran untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian BBM dan pelumas dengan harga yang tidak wajar dan dokumen palsu.

“Modus perbuatan yang dilakukan para Tersangka adalah dengan menggunakan anggaran pembelian BBM yang seharusnya menunjang kegiatan kantor badan penghubung, namun digunakan untuk menutupi pengeluaran-pengeluaran uang yang dilakukannya serta untuk kepentingan pribadi,” jelas Aditia Aelman Ali.

Selain itu, tersangka WKD juga diduga meminta tersangka AK untuk membuat bukti-bukti struk pembelian BBM fiktif. Sementara itu, tersangka YY yang menjabat sebagai Plt Kepala Badan Penghubung Pemprov Sultra di Jakarta, diduga melakukan metode pembelian BBM dengan menggunakan kupon BBM yang fiktif.

“Dari 6 (enam) SPBU di Jakarta, hanya 1 SPBU yang benar memiliki kerjasama, sedangkan 5 (lima) lainnya fiktif,” tambah Aditia Aelman Ali.

“Total kerugian Negara/Daerah dalam perkara ini masih dalam proses perhitungan auditor,” lanjut Aditia Aelman Ali.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidestapaan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Ketiga tersangka kemudian dilakukan penahanan Rutan oleh Kejati Sultra. Tersangka WKD dan tersangka YY ditahan di Lapas Perempuan Kelas II Kendari selama 20 (dua Puluh) hari sejak tanggal 22 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 10 November 2025, sedangkan tersangka AK ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari selama 20 (dua Puluh) hari sejak tanggal 22 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 10 November 2025.(red)

Artikel ini telah dibaca 218 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Curi Sapi dengan Jerat, Pria di Buton Selatan Ditangkap Polisi

18 Maret 2026 - 19:03 WITA

Diterjang Arus Selokan saat Hujan, Dua Balita di Lianosa Muna Meninggal Dunia

18 Maret 2026 - 01:10 WITA

Anton Timbang Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polda Sultra

17 Maret 2026 - 20:04 WITA

PB IKAMI Sulsel Soroti Penggiringan Opini dan Pemberitaan Tidak Berimbang Terkait Ketua Kadin Sultra

16 Maret 2026 - 21:24 WITA

DPD GPM Sultra Minta Masyarakat Tidak Terprovokasi Terkait Pemberitaan Penetapan Tersangka Anton Timbang

16 Maret 2026 - 17:38 WITA

Kursi Terbatas, Mediasi Sengketa PT TAS dan Pekerja di Kendari Diwarnai Ketegangan

16 Maret 2026 - 14:41 WITA

Trending di Hukrim