Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 10 Okt 2025 14:10 WITA ·

HMI UM Kendari Desak Polisi Selidiki Kasus Kematian Tahanan BNNP Sultra Secara Terbuka


 Ketua HMI UM Kendari, Juraidin Perbesar

Ketua HMI UM Kendari, Juraidin

KENDARI – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Universitas Muhammadiyah (UM) Kendari menyoroti kematian seorang tahanan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang ditemukan tewas di ruang tahanan pada Selasa malam, 7 Agustus 2025.

Peristiwa tragis itu terjadi di rumah tahanan BNNP Sultra yang berlokasi di Jalan Haluoleo, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari. Hingga kini, penyebab pasti kematian tahanan tersebut belum terungkap secara jelas.

Ketua HMI UM Kendari, Juraidin, menilai ada potensi kelalaian dalam kasus ini dan menegaskan bahwa negara harus bertanggung jawab atas hilangnya nyawa seseorang di bawah pengawasannya.

“Menurut hukum Indonesia dan standar hak asasi manusia internasional, kematian tahanan dalam bentuk apa pun termasuk bunuh diri, tetap menjadi tanggung jawab negara,” ujar Juraidin, Jumat, 10 Oktober 2025.

Ia menegaskan, Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dengan tegas mewajibkan petugas untuk menjamin keamanan dan keselamatan setiap tahanan.

“Tahanan, siapa pun dia, adalah manusia yang memiliki hak asasi yang dijamin oleh konstitusi. Ketika nyawanya hilang dalam pengawasan negara, maka negara tidak bisa lepas tangan,” tegasnya.

Juraidin menambahkan, bila petugas mengetahui adanya tanda-tanda stres, depresi, atau keinginan bunuh diri pada tahanan tetapi mengabaikannya, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian yang menyebabkan kematian.

“Itu bisa masuk dalam Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain,” ujarnya.

Lebih lanjut, Juraidin membeberkan sejumlah langkah preventif yang seharusnya dilakukan oleh BNNP Sultra untuk mencegah insiden semacam ini.

  1. Asesmen Psikologis dan Medis Awal

Pemeriksaan psikologis sejak awal untuk mendeteksi potensi depresi, stres berat, atau risiko bunuh diri.

  1. Pemantauan Ketat Tahanan Berisiko Tinggi

Razia rutin terhadap benda-benda berbahaya, pengawasan CCTV, dan inspeksi berkala oleh petugas setiap jam.

  1. Pelayanan Kesehatan Mental yang Layak

Menyediakan layanan konseling dan rehabilitasi, bukan hanya sekadar penahanan.

  1. Transparansi dan Pertanggungjawaban Publik

Penegakan prinsip keterbukaan dalam mengungkap penyebab kematian tahanan.

HMI UM Kendari mendesak pihak kepolisian untuk segera menyelidiki kasus kematian ini secara terbuka dan profesional.

“Kami meminta kepada penegak hukum, dalam hal ini Polda Sulawesi Tenggara, untuk mengungkap secara terang-benderang kasus ini. Jangan ada yang ditutup-tutupi,” pungkas Juraidin.(red)

Artikel ini telah dibaca 54 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Oknum Polisi di Konawe Utara yang Aniaya Kekasihnya Divonis 4 Tahun Demosi, Keluarga Korban Kecewa

24 Desember 2025 - 19:48 WITA

Garap Kawasan Hutan Tanpa Izin, PT Tristaco Mineral Makmur Didenda Rp629 Miliar

24 Desember 2025 - 17:43 WITA

Curi Buah Alpukat Senilai Jutaan Rupiah, Dua Residivis di Kolaka Ditangkap Polisi

24 Desember 2025 - 16:22 WITA

Diduga Bekingi Tambang Galian C, Propam Polres Bombana Selidiki Kasus Aiptu RR

24 Desember 2025 - 14:54 WITA

Perceraian di Kota Kendari Capai 1.118 Kasus: Judi Online, Narkoba hingga Perselingkuhan jadi Penyebab

24 Desember 2025 - 14:24 WITA

Tanah Warga Tunggala Kendari Diklaim Oknum, LBH HAMI Turun Tangan

24 Desember 2025 - 12:33 WITA

Trending di Hukrim