Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 5 Okt 2025 15:01 WITA ·

AMPLK Sultra Ungkap Dugaan Penambangan Ilegal di Lahan Koridor PT WMB dan PT BKU


 AMPLK Sultra Ungkap Dugaan Penambangan Ilegal di Lahan Koridor PT WMB dan PT BKU Perbesar

KONAWE UTARA – Aliansi Mahasiswa Pemerhati Lingkungan dan Kehutanan (AMPLK) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengungkapkan dugaan penambangan ilegal di lahan koridor antara PT Wisnu Mandiri Batara (WMB) dan PT Bumi Karya Utama (BKU) di Kabupaten Konawe Utara.

Ketua Umum AMPLK Sultra, Ibrahim, menyatakan bahwa para penambang koridor ini memanfaatkan lahan celah atau tak bertuan antar IUP.

“Berdasarkan data yang kami terima, ada aktivitas di lahan koridor antara PT WMB dan PT BKU tanpa mengantongi legalitas resmi dan menyalahi peraturan perundang-undangan,” kata Ibrahim, alumnus hukum kampus ternama di Sultra, Kamis, 2 Oktober 2025.

Dugaan aktivitas penambangan ilegal ini diduga melanggar beberapa peraturan perundang-undangan, termasuk Pasal 50 ayat (3) huruf g jo. Pasal 38 ayat (3) UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan Pasal 158 UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal-pasal tersebut mengatur larangan melakukan kegiatan penambangan di kawasan hutan tanpa izin dan sanksi pidana bagi pelaku penambangan ilegal.

AMPLK Sultra berharap aparat hukum dapat melakukan penindakan terhadap perusahaan tersebut. “Kami berharap APH segera turun tangan dan mengambil tindakan tegas,” pungkas Ibrahim.

Sebelumnya, LSM Lacak DPD Konawe Utara juga telah menyoroti dugaan penambangan ilegal oleh PT Wisnu Mandiri Batara dan berencana melaporkan kasus ini ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kejaksaan Agung.(red)

Artikel ini telah dibaca 72 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Diduga Tanpa Prosedur, Barang Bukti Titipan KPH Lakompa di Polsek Batauga Dikeluarkan

5 Mei 2026 - 23:51 WITA

Jabat PPK Proyek Cirauci II, JANGKAR Sultra Minta Kejati Seret Bupati Bombana

5 Mei 2026 - 21:30 WITA

Kasus Penikaman Kembali Terjadi di THM Exodus Kendari

5 Mei 2026 - 19:34 WITA

Pemuda di Konawe Dibacok Parang, Dipicu Cemburu dan Miras

4 Mei 2026 - 22:45 WITA

Kasus Sabu Terungkap di Konawe Selatan, Mahasiswa dan IRT Diamankan

4 Mei 2026 - 19:11 WITA

Mahasiswa di Kolaka Ditangkap, Polisi Sita Sabu 30 Gram dan Tembakau Sintetis

3 Mei 2026 - 20:33 WITA

Trending di Hukrim