KONAWE UTARA – Aliansi Mahasiswa Pemerhati Lingkungan dan Kehutanan (AMPLK) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengungkapkan dugaan penambangan ilegal di lahan koridor antara PT Wisnu Mandiri Batara (WMB) dan PT Bumi Karya Utama (BKU) di Kabupaten Konawe Utara.
Ketua Umum AMPLK Sultra, Ibrahim, menyatakan bahwa para penambang koridor ini memanfaatkan lahan celah atau tak bertuan antar IUP.
“Berdasarkan data yang kami terima, ada aktivitas di lahan koridor antara PT WMB dan PT BKU tanpa mengantongi legalitas resmi dan menyalahi peraturan perundang-undangan,” kata Ibrahim, alumnus hukum kampus ternama di Sultra, Kamis, 2 Oktober 2025.
Dugaan aktivitas penambangan ilegal ini diduga melanggar beberapa peraturan perundang-undangan, termasuk Pasal 50 ayat (3) huruf g jo. Pasal 38 ayat (3) UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan Pasal 158 UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal-pasal tersebut mengatur larangan melakukan kegiatan penambangan di kawasan hutan tanpa izin dan sanksi pidana bagi pelaku penambangan ilegal.
AMPLK Sultra berharap aparat hukum dapat melakukan penindakan terhadap perusahaan tersebut. “Kami berharap APH segera turun tangan dan mengambil tindakan tegas,” pungkas Ibrahim.
Sebelumnya, LSM Lacak DPD Konawe Utara juga telah menyoroti dugaan penambangan ilegal oleh PT Wisnu Mandiri Batara dan berencana melaporkan kasus ini ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kejaksaan Agung.(red)











