KENDARI – Aliansi Mahasiswa Pemerhati Korupsi (AMPK) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra pada Selasa, 23 September 2025 siang.
Aksi tersebut menyoroti aktivitas PT Tonia Mitra Sejahtera (PT TMS) yang diduga telah melanggar undang-undang kehutanan berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI.
“PT TMS diduga melakukan penambangan terbuka tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang dilakukan di kawasan hutan lindung dengan luas garapan sekitar 147,60 Ha,” ungkap Hamlin, perwakilan massa aksi.
Oleh karena itu, pihaknya mendesak Kejaksaan Tinggi Sultra segera memanggil dan memeriksa Direktur PT TMS atas dugaan tindak pidana kehutanan. Selain itu, pihaknya juga mendesak DPRD Sultra segera merekomendasikan sanksi berupa pencabutan IUP PT TMS.
“Direktur PT TMS harus bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang terjadi di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana,” tegasnya.
Sebelumnya, Tim Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah menyegel kawasan konsesi pertambangan nikel PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) di Kabaena, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penyegelan tersebut ditandai dengan pemasangan sebuah papan plang besi segi empat di atas kawasan konsesi PT TMS pada Kamis, 11 September 2025.(red)








