Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 22 Sep 2025 13:43 WITA ·

Bupati Kolaka Utara Dilaporkan di Kejati Sultra Soal Dugaan Korupsi Pembangunan Bandara


 Gerakan Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (Gertak Sultra) menggelar aksi demonstrasi di Kejati Sultra menuntut pengusutan dugaan korupsi pembangunan bandara Kolaka Utara yang diduga menyeret nama Bupati. Foto: Istimewa Perbesar

Gerakan Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (Gertak Sultra) menggelar aksi demonstrasi di Kejati Sultra menuntut pengusutan dugaan korupsi pembangunan bandara Kolaka Utara yang diduga menyeret nama Bupati. Foto: Istimewa

KENDARI – Gerakan Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (Gertak Sultra) menggelar aksi demonstrasi dan secara resmi melaporkan dugaan keterlibatan Bupati Kolaka Utara dalam tindak pidana korupsi proyek pembangunan Bandar Udara Kolaka Utara Senin, 22 September 2025. Laporan dengan nomor 001/LP/GRK/22/09/2025 telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara.

Ketua Gertak Sultra, Farid Fagi Maladi, S.AP, menegaskan bahwa laporan ini disusun untuk menuntut akuntabilitas pejabat publik dan mendorong penegakan hukum yang transparan.

Dugaan Penyimpangan Proyek

Proyek Pematangan Lahan Bandar Udara Kolaka Utara dalam hal ini pembangunan talud dan penimbunan digagas sejak 2018–2019 sebagai program strategis untuk membuka akses transportasi udara dan memperkuat perekonomian daerah.

Pembiayaan berasal dari pinjaman daerah sekitar Rp97,47 miliar yang dituangkan dalam Akta Perjanjian Kredit Nomor 221 tanggal 16 Oktober 2020 antara Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Tenggara. Dari total itu, satu paket besar senilai Rp41,15 miliar dialokasikan untuk pematangan lahan bandara dan dikerjakan oleh PT Monodon Pilar Nusantara pada Mei 2020.

Menurut Farid, hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baru menghitung kerugian secara parsial sebesar Rp9,87 miliar. Namun fakta di lapangan menunjukkan potensi kerugian total loss setara nilai kontrak Rp41,15 miliar, karena pekerjaan di Duga dilakukan tanpa dokumen perencanaan yang sah, tanpa izin lingkungan (Amdal) final,izin reklamasi penimbunan laut dan menghasilkan fisik proyek yang tidak dapat dimanfaatkan. Talud dilaporkan rusak, pemadatan tanah tidak memenuhi standar teknis, dan lahan tidak layak untuk tahap pembangunan bandara berikutnya.

Dugaan Manipulasi dan Penyimpangan Anggaran

Gertak Sultra menyoroti dugaan manipulasi dokumen pinjaman kredit. Terdapat perbedaan angka antara Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD Nomor 33 Tahun 2020 dan nilai yang tercantum dalam akta kredit.

Sebagai contoh, pagu pembangunan Jembatan Latawaro di APBD hanya Rp694,66 juta, tetapi dalam akta kredit naik menjadi Rp714 juta. Perbedaan ini memunculkan dugaan rekayasa dokumen untuk memperbesar pinjaman.

Selain itu, ditemukan sembilan paket pekerjaan yang tidak tercantum dalam Akta Perjanjian Kredit Nomor 221, tetapi tetap dicairkan oleh BPD Sulawesi Tenggara pada 22 Desember 2020. Proses ini berlangsung sebelum terbitnya Akta Perubahan Nomor 101 tanggal 3 November 2021 yang seharusnya menjadi dasar perubahan. Gertak Sultra menduga terjadi kesepakatan tidak sah antara Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara dan pihak bank untuk mencairkan dana di luar ketentuan, melanggar ketentuan Kementerian Dalam Negeri.

Farid menilai praktik tersebut memperlihatkan pola penggunaan anggaran yang tidak prosedural dan berisiko tinggi. Pinjaman daerah yang seharusnya diawasi ketat justru dipakai untuk kegiatan yang tidak sesuai peruntukan, di duga tanpa persetujuan DPRD dan Mendagri. Kondisi ini berpotensi menjadikan seluruh dana pinjaman dan bunga sebagai kerugian negara.

Desakan Tindakan Hukum

Farid Fagi Maladi menegaskan bahwa semua temuan di atas merupakan dugaan kuat pelanggaran hukum yang melibatkan pejabat eksekutif dan lembaga keuangan daerah.

“Kami meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara memanggil dan memeriksa Bupati Kolaka Utara, pihak Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara, serta seluruh pejabat dan pihak terkait yang terlibat dalam perencanaan, pencairan, dan pelaksanaan proyek,” tegasnya.

Gertak Sultra juga mendesak audit investigatif ulang oleh BPK atau BPKP dengan metode total loss untuk menilai seluruh pembayaran termasuk biaya pemulihan dan beban pinjaman. Farid menambahkan bahwa penyidikan harus diperluas kepada DPRD Kolaka Utara, tim anggaran, pejabat keuangan daerah, kelompok kerja pengadaan, dan pihak-pihak lain yang terkait kebijakan.

Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum lingkungan, karena pembangunan tanpa Amdal final melanggar aturan dan berpotensi menimbulkan kerusakan ekologis.(red)

Artikel ini telah dibaca 75 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Ironi Kasus Perusakan Hutan di Kolaka: Dua Tersangka, Satu Divonis, Satu Menghilang

31 Oktober 2025 - 13:22 WITA

Kapolresta Kendari: Konstatering Lahan Tapak Kuda Berjalan Lancar

30 Oktober 2025 - 13:34 WITA

Tersangka Bongkar Modus Penggunaan Anggaran Kantor Penghubung Sultra untuk Kepentingan Pribadi Ali Mazi dan Sekda

30 Oktober 2025 - 02:47 WITA

Kejati Sultra Diminta Usut Dugaan Korupsi Bantuan UMKM Fiktif

30 Oktober 2025 - 01:55 WITA

Modus Razia: Oknum Polisi di Kendari Diduga Gelapkan Motor Warga?

30 Oktober 2025 - 01:28 WITA

Soal Sengketa Tanah di Kendari: Kuasa Hukum Pelapor Tegaskan Upaya Penegakan Hukum!

29 Oktober 2025 - 10:25 WITA

Trending di Hukrim