Menu ✖

Mode Gelap
BREAKING NEWS: Kajari Konawe Diamankan Kejati Sultra, Diduga Selewengkan Wewenang Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia

Hukrim · 14 Sep 2025 11:58 WITA ·

Kejati Sultra Panggil Kadishut Terkait Dugaan Korupsi Tambang Nikel PT Mandala Jayakarta


 Kantor Kejati Sultra Perbesar

Kantor Kejati Sultra

PENAFAKTUAL.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah memanggil Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Provinsi Sultra untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pertambangan nikel yang dilakukan PT Mandala Jayakarta di Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Pemanggilan untuk Klarifikasi

Pemanggilan tersebut dilakukan pada Rabu, 10 September 2025, di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sultra, sebagai bagian dari penyelidikan yang tengah berjalan. Dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi sejak tahun 2015 hingga 2021, di mana PT Mandala Jayakarta diduga melakukan penyalahgunaan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Dugaan Pelanggaran

Selain itu, perusahaan tersebut juga diduga tidak melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagaimana mestinya. Langkah penyelidikan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati Sultra tertanggal 7 Agustus 2025.

Kasus Ini Menjadi Perhatian

Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan pelanggaran tersebut berpotensi merugikan keuangan negara serta menimbulkan kerusakan kawasan hutan di Desa Boelambo, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Konfirmasi Lanjutan

Hingga Jumat, 12 September 2025, Kasi Penyelidikan Kejati Sultra, Rizky Rahmatullah SH MH, belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan pemeriksaan tersebut saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp.

Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi resmi dan menyeluruh mengenai dugaan kasus korupsi ini.(red)

Artikel ini telah dibaca 124 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Libatkan Anggota DPRD Sultra, Kasus Dugaan Tambang Tanpa IUJP di Moramo Utara Masuk Tahap Penelitian Jaksa

24 Oktober 2026 - 12:53 WITA

Operasi Sarang Narkoba di Muna, Pemuda 19 Tahun Diamankan Bersama Sabu 4 Gram

24 Oktober 2026 - 11:32 WITA

Potong Selang Tangki Pikap untuk Curi Pertalite, Pria Pengangguran di Kendari Dibekuk Polisi

23 Oktober 2026 - 14:10 WITA

Kejari Kendari Musnahkan 1,8 Kg Sabu dan Ganja, 15 Senjata Tajam Ikut Dibakar

23 Oktober 2026 - 12:57 WITA

Berulang Kali Disorot, PERMAHI Desak Evaluasi Total SPBU PT Silfianda Energy di Muna!

23 Oktober 2026 - 08:58 WITA

Laporkan ASGA Group ke Ditjen Migas, AP2 Indonesia Minta Evaluasi Total hingga Pencabutan Izin

23 Oktober 2026 - 08:26 WITA

Trending di Hukrim