Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 14 Sep 2025 11:58 WITA ·

Kejati Sultra Panggil Kadishut Terkait Dugaan Korupsi Tambang Nikel PT Mandala Jayakarta


 Kantor Kejati Sultra Perbesar

Kantor Kejati Sultra

PENAFAKTUAL.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah memanggil Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Provinsi Sultra untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pertambangan nikel yang dilakukan PT Mandala Jayakarta di Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Pemanggilan untuk Klarifikasi

Pemanggilan tersebut dilakukan pada Rabu, 10 September 2025, di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sultra, sebagai bagian dari penyelidikan yang tengah berjalan. Dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi sejak tahun 2015 hingga 2021, di mana PT Mandala Jayakarta diduga melakukan penyalahgunaan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Dugaan Pelanggaran

Selain itu, perusahaan tersebut juga diduga tidak melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagaimana mestinya. Langkah penyelidikan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati Sultra tertanggal 7 Agustus 2025.

Kasus Ini Menjadi Perhatian

Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan pelanggaran tersebut berpotensi merugikan keuangan negara serta menimbulkan kerusakan kawasan hutan di Desa Boelambo, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Konfirmasi Lanjutan

Hingga Jumat, 12 September 2025, Kasi Penyelidikan Kejati Sultra, Rizky Rahmatullah SH MH, belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan pemeriksaan tersebut saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp.

Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi resmi dan menyeluruh mengenai dugaan kasus korupsi ini.(red)

Artikel ini telah dibaca 44 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Ilegal Logging di Kawasan Hutan Patikala: Ancaman bagi Ekosistem dan Hukum

14 September 2025 - 11:30 WITA

Lahan Disegel, Izin Dipertanyakan: PT PSJ Dituding Beroperasi Tanpa RKAB di Konawe Utara

14 September 2025 - 11:12 WITA

Tegas! Satgas PKH Segel 172 Hektare Lahan PT TMS di Kabaena

11 September 2025 - 22:33 WITA

Kasus Penganiayaan Anak di Wakatobi, Polda Sultra Berikan Sanksi kepada Petugas yang Lalai

11 September 2025 - 22:02 WITA

Rp1,3 Miliar Hangus, FMPB Desak Kejari Usut Tuntas Jebolnya Bendung Raurau

9 September 2025 - 14:56 WITA

Dirikan Posko di Kejati Sultra, ASR Desak Penangkapan Bupati Bombana

8 September 2025 - 23:20 WITA

Trending di Hukrim