Menu ✖

Mode Gelap
BREAKING NEWS: Kajari Konawe Diamankan Kejati Sultra, Diduga Selewengkan Wewenang Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia

Hukrim · 29 Agu 2025 18:30 WITA ·

AP2 Sultra Mengambil Langkah Tegas Terhadap Dugaan Pungli di SMAN 4 Kendari


 AP2 Sultra melaporkan Kepala SMAN 4 Kendari ke Kejaksaan Tinggi Sultra pada Jumat, 29 Agustus 2025 terkait dugaan pungutan liar (pungli) terhadap siswa. Foto: Istimewa  Perbesar

AP2 Sultra melaporkan Kepala SMAN 4 Kendari ke Kejaksaan Tinggi Sultra pada Jumat, 29 Agustus 2025 terkait dugaan pungutan liar (pungli) terhadap siswa. Foto: Istimewa

KENDARI – Aliansi Pemuda dan Pelajar Sulawesi Tenggara (AP2 Sultra) resmi melaporkan Kepala SMAN 4 Kendari ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra pada Jumat, 29 Agustus 2025 terkait dugaan pungutan liar (pungli) terhadap siswa. Laporan ini berangkat dari berbagai aduan masyarakat yang diterima oleh AP2 Sultra, yang mengungkapkan bahwa sekolah tersebut memungut dana komite dengan nominal yang bervariasi, mulai dari Rp1 juta hingga Rp1,2 juta.

Menurut Ketua Umum AP2 Sultra, Fardin Nage, pungutan tersebut tidak seharusnya dilakukan karena iuran komite bersifat sukarela, bukan paksaan.

AP2 Sultra telah berupaya untuk meminta klarifikasi ke Dinas Pendidikan dan mendorong DPRD untuk menggelar RDP bersama seluruh kepala sekolah, namun upaya tersebut tidak sepenuhnya didukung oleh pihak sekolah.

Fardin menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil oleh AP2 Sultra adalah bentuk keseriusan lembaga dalam mengawal tata kelola pendidikan yang bersih dan transparan.

“Pendidikan harus terbebas dari praktik kotor dan diskriminasi,” kata Fardin.

Dalam rangka memastikan bahwa pihak sekolah tidak lagi melakukan praktik pungli, AP2 Sultra menyerahkan sejumlah bukti berupa laporan transfer dan aduan orang tua siswa ke Kejati Sultra.

Setelah melapor, AP2 Sultra langsung menemui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sultra untuk memperlihatkan bukti laporan dan meminta tindakan lebih lanjut.(red)

Artikel ini telah dibaca 248 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kasus Penebangan Liar di Tahura Nipa-Nipa Mandek di Gakkum Kehutanan Kendari, Warga Resah Pelaku Masih Berkeliaran

4 November 2026 - 11:32 WITA

Geger Kasus Penyadapan, Eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Jadi Tersangka

3 November 2026 - 21:38 WITA

Perkelahian di RTH Papalimba Kendari, Sejumlah Pemuda Luka-luka dan Satu Motor Rusak

2 November 2026 - 17:28 WITA

Enam Pelajar Diamankan Usai Diduga Terlibat Tawuran di Kendari, Polisi Sita Ketapel dan Mata Busur

31 Oktober 2026 - 16:40 WITA

Dua Tahun Laporan Pembakaran Sarang Walet Mandek, Praka Tasmin Pertanyakan Kinerja Polsek Poasia

30 Oktober 2026 - 19:40 WITA

Diduga Ada Penyimpangan Dana Penelitian Rp 50 Juta, Mahasiswa Desak Rektor UHO Evaluasi Dekan FISIP

30 Oktober 2026 - 13:12 WITA

Trending di Hukrim